Sabtu, 08 Oktober 2011
perancanaa pembangunan tumpang tindih peraturan
ir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
This post was published to abdiano shevchenko at 10:45:15 AM 10/9/2011
[Enter Post Title Here]
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DALAM UPAYA MENGATASI TUMPANG TINDIH PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL (STUDI KASUS DI PROVINSI JAWA BARAT)
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memiliki implikasi yang mendasar dan luas dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai perbandingan, jumlah ketentuan yang tercakup dalam UUD 1945 yang asli mencakup 71 butir ketentuan. Sekarang, setelah mengalami empat kali perubahan dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002,[1] butir ketentuan yang tercakup di dalamnya menjadi 199 butir[2]. Kondisi ini menggambarkan betapa besarnya perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 yang menjadi hukum dasar dan hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan berubahnya butir-butir ketentuan dalam UUD 1945 maka sudah pasti terdapat perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dampak dari hal ini adalah munculnya banyak peraturan perundang-undangan di berbagai bidang selama kurun waktu 8 tahun terakhir sejak amandemen keempat UUD 1945. Peraturan-peraturan tersebut ada yang merupakan peraturan yang benar-benar baru dibentuk seperti pemberntukan Otoritas Jasa Keuangan, Pembentukan Mahkamah Konstitusi, dsb., serta ada pula Peraturan-peraturan yang mengganti dan/atau merubah peraturan yang sudah ada. Contoh kedua ini yang kemudian menimbulkan permasalahan baru, yaitu terkait tidak sinkronnya satu peraturan dengan peraturan lainnya. Kondisi demikian kemudian menghambat upaya penegakkan hukum di berbagai aspek.
Pasca amandemen UUD 1945 aspek hukum menjadi komponen yang sangat penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Hukum menjadi pengawal yang sudah seharusnya ada, jika demokrasi di Indonesia ingin ditegakkan. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) amandemen ketiga UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pada ayat (2) pasal yang sama dinyatakan pula bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hal ini kemudian menciptakan sebuah keadaan yang kontradiktif antara upaya penegakkan hukum dengan kondisi riil yang ada di Indonesia. Dengan begitu, kepastian hukum sudah tentu sulit diperoleh apabila kondisi ini dibiarkan terus menerus, dan pada akhirnya upaya pembangunan nasional juga menjadi terhambat.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dan melakukan perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, pemerintah telah menyiapkan suatu kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014 untuk melakukan efektifitas peraturan perundang-undangan nasional. Sehingga pada akhirnya salah satu misi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Rencana Jangkan Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025 yaitu mewujudkan masyarakat demokratis berdasarkan hukum dapat terlaksana.
B. Pokok Permasalahan
Terhadap perencanaan pembangunan dalam upaya penataan hukum nasional, terdapat pokok permasalahan yang akan dijadikan pedoman dalam penulisan makalah ini. Adapun pokok permasalahan tersebut sebagai berikut:
• Bagaimana Hubungan yuridis antara RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD?
• Bagaimana permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan khususnya terkait perencanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat?
• Bagaimana upaya penyelesaian tumpang tindih peraturan dalam rangka menciptakan efektifitas peraturan perundang-undangan nasional?
C. Metodologi Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode penulisan kepustakaan yang dilakukan melalui pengumpulan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan serta dengan cara menelaah buku-buku, artikel, dan internet yang berhubungan dengan perencananaan pembangunan terkait penataan hukum nasional.
Sedangkan alat pengumpulan data pada penulisan makalah ini adalah studi dokumen, sebagaimana alat pengumpul data pada penelitian kepustakaan pada umumnya. Alat pengumpulan data ini berupa pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang terdiri dari sumber data sekunder sebagai berikut:
1. Sumber primer (primary sources)
Dokumen yang berisi pengetahuan ilmiah atau fakta yang diketahui ataupun tentang ide. Yakni: Buku, makalah, artikel dan peraturan perundang-undangan.
2. Sumber sekunder (secondary sources)
Dokumen yang berisi informasi tentang bahan pustaka (sumber) primer. Yakni: bahan-bahan referensi (acuan/rujukan).[3]
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI BIDANG HUKUM TERKAT TUMPANG TINDIH PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL YANG DITUANGKAN DALAM RPJPN (2005 – 2025) DAN RPJMN (2010 – 2014)
Di dalam RPJPN 2005 – 2025 disebutkan bahwa perwujudan sistem hukum nasional dilakukan dengan beberapa hal. Pertama, pembangunan substansi hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis telah mempunyai mekanisme untuk membentuk hukum nasional yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, penyempurnaan struktur hukum yang lebih efektif terus dilanjutkan.[4] Dan ketiga, pelibatan seluruh komponen masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum tinggi untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan. [5]
RPJPN (2005 – 2025)
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu misi Pembangunan Nasional yang tertuang di dalam RPJPN adalah mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.[6]
Demokratis yang berlandaskan hukum merupakan landasan penting untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang maju, mandiri dan adil. Demokrasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, dan memaksimalkan potensi masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Hukum pada dasarnya bertujuan untuk memastikan munculnya aspek-aspek positif dan menghambat aspek negatif kemanusiaan serta memastikan terlaksananya keadilan untuk semua warga negara tanpa memandang dan membedakan kelas sosial, ras, etnis, agama, maupun gender. Hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan keterjaminan hak-hak dasar masyarakat secara maksimal.[7]
Sasaran yang hendak dituju dari misi yang dibangun tersebut diantaranya yaitu terciptanya supremasi hukum dan penegakkan hak-hak asasi manusia yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tertatanya sistem hukum nasional yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif, dan aspiratif. Terciptanya penegakan hukum tanpa memandang kedudukan, pangkat, dan jabatan seseorang demi supremasi hukum dan terciptanya penghormatan pada hak-hak asasi manusia.[8]
RPJMN (2010 – 2014)
RPJMN 2010 – 2014 sebagai penjabaran lebih lanjut dari visi dan misi presiden yang mengacu pada RPJP Nasional, menyebutkan bahwa agenda dalam bidang hukum adalah proses pembuatan undang–undang, proses penjabarannya, proses pengawasan, dan juga penegakan aturan hukum. Selain itu, wujud dari agenda hukum adalah menjamin proses peradilan yang bebas. Hal ini semua akan membantu di dalam upaya konsolidasi demokrasi. Penegakan hukum merupakan elemen yang sangat penting di dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, telah dan terus dilakukan pembenahan pada substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. [9]
Dikatakan pula dalam RPJMN 2010 – 2014 Tumpang tindih dan inkosistensi peraturan perundang-undangan harus diperkecil. Demikian juga hambatan pada implementasi peraturan perundangan harus dihilangkan. Akan terus diupayakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara yang berpotensi menjadi tempat pelarian pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Dalam usaha pemberantasan korupsi, berbagai kasus telah ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Proses penegakan hukum dalam bidang korupsi dilakukan tanpa tebang pilih. Semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum. [10]
Untuk mengatasi tumpang tindih tersebut perlu dilakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang sampai dengan tahun 2009 dilakukan melalui upaya mengatasi disharmoni peraturan perundang-undangan; membatalkan peraturan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan pertimbangan antara lain, bertentangan dengan kepentingan umum, bias jender, tidak berpihak pada kelompok miskin (pro poor), dan bertentangan dengan HAM. Sejak 2004 hingga Agustus 2009, terdapat lebih kurang 985 peraturan daerah yang telah dibatalkan, sejalan dengan pelaksanaan desentralisasi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. [11]
Upaya penegakan hukum juga tidak terlepas dari terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan antara pusat dan daerah, antara daerah satu dengan lainnya serta antara peraturan perundang-undangan secara horisontal satu dengan lainnya. Akibatnya, penegakan hukum belum sesuai dengan harapan masyarakat. [12]
Sasaran dalam peningkatan efektifitas Peraturan Perundang-undangan[13]
Meningkatnya kepastian hukum melalui tertib peraturan perundang-undangan dengan indikator berkurangnya jumlah peraturan perundang-undangan yang bermasalah, meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan[14]
Dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan strategi sebagai berikut: peningkatan efektivitas peraturan perundang-undangan;
Upaya untuk menciptakan efektivitas peraturan perundang-undangan nasional dilaksanakan melalui hal-hal berikut: [15]
1. Peningkatan kualitas substansi peraturan perundang-undangan, dilakukan antara lain melalui dukungan penelitian/pengkajian Naskah Akademik. Hasil pengkajian/penelitian tersebut akan menjadi bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang akan diharmonisasikan dan disinkronisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
2. Penyempurnaan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dilakukan mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Untuk menjamin tidak adanya kesenjangan substansi dengan kebutuhan masyarakat, peran masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu diperkuat. Hal ini juga perlu didukung oleh mekanisme pelaksanaan Program Legislasi Nasional dan Daerah yang mengikat bagi eksekutif dan legislatif serta menjadi wadah menyelaraskan kebutuhan kerangka regulasi yang mendukung prioritas pembangunan nasional.
3. Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dilakukan melalui kegiatan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
BAB III
HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI UPAYA UNTUK MENCIPTAKAN EFEKTIVITAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
A. Hubungan Yuridis RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD
Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. [16]
Sedangkan RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. [17]
Kemudian disebutkan bahwa RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. [18] Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. [19]
Jika digambarkan dalam bentuk bagan, maka hubungan antara RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD adalah sebagai berikut:
Bagan Hubungan Yuridis RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD
Dari bagan dan penjelasan di atas bisa dilihat bahwa terdapat dua istilah berbeda yang digunakan terkait hubungan yuridis RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD. Perbedaan tersebut adalah antara kata mengacu/berpedoman dan memperhatikan. Perbedaannya dari keduanya antara lain yaitu kekuatan mengikat antara kedua kata tersebut. Kata mengacu/berpedoman tentu lebih mengikat dibandinkan dengan memperhatikan. Kata tersebut cenderong condong kepada sebuah keharusan, sedangkan kata memperhatikan adalah kata yang menyatakan bahwa dalam penyusunannya semestinya sejalan.
Kata memperhatikan ditemukan pada saat penyusunan RPJMD, dimana pada saat penyusunannya, perlu memperhatikan apa saja yang sudah tertuang di dalam RPJMN. Hal ini diperlukan agar visi misi Kepala Daerah paling tidak harus memperhatikan visi misi dari presiden. Sehingga terjadi keharmonisan tujuan antara pemerintah pusat dengan daerah. Jika tidak sejalan antara apa yang menjadi visi misi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maka tidak menutup kemungkinan upaya untuk melakukan efektifitas peraturan perundang-undangan menjadi terhambat bahkan malah menambah carut-marutnya peraturan perundan-undangan di Indonesia.
B. Beberapa Permasalahan Tumpang Tindih Peraturan Perundang-undangan
Dalam melakukan perencanaan pembangunan di bidang hukum, sebelumnya sudah pasti ada pemetaan terhadap permasalahan yang ada di Indonesia. Setelahdilakukan pemetaan, kemudian dipilih dan ditentukan prioritasnya permasalahan yang akan dicari solusinya. Dari solusi tersebut maka ditetapkanlah sebuah kebijakan publik yang akan dijadikan acuan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan tersebut.
Seperti sudah dipaparkan dalam bab-bab sebelumnya bahwa salah satu strategi dan arah kebijakan perencanaan pembangunan dalam bidang hukum adalah menciptakan efektifitas peraturan-perundang-undangan nasional. Dalam rangka melaksanakan arah kebijakan tersebut, berikut ini dipaparkan beberapa contoh permasalahan yang terjadi dari adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan nasional:
Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dikatakan bahwa RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. [20] Sedangkan di undang-undang lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dikatakan RPJP daerah dan RJMD ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. [21]
Dari kedua ketentuan tersebut terdapat perbedaan pengaturan dalam hal penetapan kebijakan perencanaan pembangunan di daerah. UU Pemerintahan Darah menyatakan bahwa yang RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sedangkan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa RPJMD ditetapkan berdasarkan peraturan Kepala Daerah.
Kondisi tersebut tentu saja menimbulkan konsekuensi yang berbeda. Jika, RPJMD hanya ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah, maka Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan sendiri berdasarkan wewenang yang dimilikinya sebagai kepala daerah. Sedangkan jika RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sudah pasti Kepala Daerah harus duduk bersama terlebih dahulu dengan DPRD untuk membahas serta menetapkan RPJMD tersebut.
Selain itu, permasalahan tidak serentaknya penetapan RPJMN dengan RPJMD juga menimbulkan dampak bagi ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan nasional. Perbedaan jadwal pemilukada yang berbeda tiap daerah menjadikan penetapan RPJMD tiap daerah berbeda pula. Hal ini kemudian mengharuskan tiap daerah yang telah menetapkan RPJMD perlu merevisi jika RPJMN yang baru pada waktu berjalan ditetapkan. Perubahan ini diperlukan karena dalam ketentuan peraturan peraturan perundang undangan mengharuskan RPJMD memperhatikan RPJMN.
Tumpang Tindih Peraturan Perundang-undangan yang terjadi di Provinsi Jawa Barat
Dari informasi yang diperoleh ketika melakukan studi lapangan ke Bappeda Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan RPJMD menggunakan dasar hukum UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana RPJMD 2008 – 2013 ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil setelah mereka berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Mereka mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menghindari benturan politik serta menjaga jalannya demokrasi di Jawa Barat Khususnya dan Indonesia umumnya tetap terjaga.[22] Dan juga dengan begitu baik pihak legislatif maupun eksekutif berperan serta secara penuh dalam upaya menjalankan pembangunan di Daerahnya.
Selain itu, terdapat permasalahan lain adalah RPJMD Jawa Barat ditetapkan sebelum RPJMN ditetapkan. RPJMD Jawa Barat ditetapkan tahun 2009 berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 – 2013. Dengan begitu seharusnya ada perubahan terhadap dasar mengingat dari perda tersebut, dimana yang sebelumnya memperhatikan RPJMN tahun 2004 – 2009 kemudian memperhatikan RPJMN 2010 – 2013.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka Bappeda Jawa Barat Kemudian menetapkan SKB yang selanjtnya dituangkan dalam bentuk Perda yang ditujukan untuk mengubah RPJMD Jawa Barat sebelumnya. Perda Nomor 2 Tahun 2009 diubah menjadi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009.
C. Upaya Menciptakan Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan Nasional
RPJMN menyebutkan beberapa upaya untuk menciptakan efektivitas peraturan perundang-undangan nasional yang dilaksanakan melalui hal-hal berikut: [23]
1. Peningkatan kualitas substansi peraturan perundang-undangan
2. Penyempurnaan proses pembentukan peraturan perundang-undangan
3. Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan
Berdasarkan ketiga hal tersebut diatas dapat paling tidak terdapat dua hal yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Prolegnas dan Prolegda
Dalam proses penataan sistem hukum serta kerangka hukum yang ada, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan agar pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, yaitu melalui proses Legislasi (nasional dan daerah).[24] Dimana kedua hal tersebut yaitu Prolegnas dan Prolegda diharapkan menjadi pedoman dan pengendali penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.[25]
Prolegnas dalam pengertian umum adalah program perencanaan nasional di bidang perundang-undangan.[26] Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2004 mengartikan Prolegnas sebagai “instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.[27] Artinya, Prolegnas sesungguhnya merupakan satu proses yang terjadi sebelum pembentukan undang-undang atau dapat dikatakan sebagai “pra-pembentukan peraturan perundang-undangan”.[28]
Secara yuridis formal, UU No. 10 Tahun 2004 maupun Perpres No. 61 Tahun 2005 hanya menyebutkan tentang Program Legislasi Naional. Dalam praktiknya, secara teknis penyusunan Prolegnas dapat dibedakan menjadi dua tahapan, yaitu (a) tahapan penyusunan “rencana legislasi”, dan tahapan penyusunan ”program legislasi”.[29] Selain itu, ada juga yang menyebutkan bahwa tahapan penyusunan Prolegnas terdiri dari: (1) tahap kompilasi dan konsep Rencana Legislasi Nasional (Relegnas); (2) tahap klasifikasi dan sinkronisasi Relegnas; (3) tahap konsultasi dan komunikasi; (4) tahap penyusunan naskah; dan (5) tahap koordinasi dan penetapan Prolegnas.[30]
RUU yang disusun dalam Prolegnas harus memperhatikan 3 dimensi, yaitu masa lalu yang terkait dengan sejarah perjuangan bangsa, masa kini yaitu kondisi obyektif yang ada sekarang dengan lingkungan strategisnya dengan memandang ke masa depan yang dicita-citakan.[31]
2. Judicial Review
Selain prolegnas/prolegda, upaya menciptakan efektifitas peraturan perundang-undangan juga dapat dilaksanakan dengan melakukan judicial review (pengujian peraturan peraturan perundang-undangan). Judicial review ini bisa terhadap undang-undang yang tidak sejalan dengan konstitusi (ke Mahkamah Konstitusi) dan / atau bisa berupa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (ke Mahkamah Agung).
Dengan adanya judicial review ini maka diharapkan peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan yang diatasnya dapat dibatalkan dan atau dirubah. Bagi peraturan undang-undangan yang sejajar dapat diterapkan prinsip hukum yaitu lex spesialis derogat lex generalis (peraturan yang lebih khusus mengenyampingkan peraturan yang lebih umum) dan/ atau lex posteori derogat lex priori (peraturan yang lebih baru mengenyampingkan peraturan yang lebih lama). Pada akhirnya diharapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat terlaksana.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka terdapat kesimpulan yang didapat, yaitu sebagai berikut:
1. Hubungan yuridis antara RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD adalah dalam penyusunan RPJMN harus mengacu pada RPJPN, penyusunan RPJPD harus mengacu/berpedoman pada RPJPN, serta dalam penyusunan RPJMD harus mengacu pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN;
2. Permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang terjadi di Jawa Barat dan daerah lain di Indonesia terkait penetapan RPJMD, dimana menurut UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMD ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah, sedangkan menurut UU Pemerintahan Daerah RPJMD ditetapkan oleh Peraturan Daerah. Selain itu ketidakselarasan waktu penetapan RPJMD dengan RPJMN juga menimbulkan permasalahan, dimana RPJMD tersebut kemudian harus diubah untuk kemudian memperhatikan RPJMN dalam penyusunannya;
3. Upaya menciptakan efektifitas peraturan perundang-undangan nasional adalah: a) Peningkatan kualitas substansi peraturan perundang-undangan; b) Penyempurnaan proses pembentukan peraturan perundang-undangan; c) Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Bentuk pelaksanaannya dapat berupa program legislasi nasional dan daerah serta melaksanakan pengujian perundang-undangan (judicial review)
B. Saran
Terkait kesimpulan yang didapat, berikut saran yang bisa disampaikan, yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai upaya menciptakan efektifitas perundangan-undangan serta untuk memperkecil peluang bertambahnya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, maka peran Bappenas/Bappeda sebagai agen perencanaan pembangunan nasional/daerah perlu ditingkatkan dalam bidang hukum. Peran untuk merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi, kemudian melaksakan untuk kemudian di-monitoring dan evaluasi menjadikan posisi Bappenas/Bappeda strategis. Jika semua peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun daerah yang akan dibentuk atas usul pemerintah di musyawarahkan terlebih dahulu juga dalam musrenbang, maka bukan tidak mungkin kemungkinan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan menjadi kecil;
2. Terhadap tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang sudah terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum, pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tepat untuk segera menyelesaikan segala permasalahan tersebut. Proses Pergantian atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan di bidang lainnya menjadi tidak terhambat. Jika diperlukan bahkan judicial review juga perlu dilakukan, seandainya nyata-nyata peraturan perundang-undangan yang ada bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
________________________________________
[1] Amandemen Pertama disahkan 19 Oktober 1999, amandemen Kedua disahkan 18 Agustus 2000, amandemen Ketiga disahkan 10 November 2001, amandemen Keempat disahkan 10 Agustus 2002.
[2] Jimly Asshiddique, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, (Jakarta: Konstitusi Pers, 2006), Hal. xvii.
[3] Sri Mamudji, et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hal. 30.
[4] Indonesia, Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Indonesia, Buku I Lampiran Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Indonesia, Ibid.
[16] Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, LN Tahun 2004 Nomor 104, Pasal 4 ayat (1).
[17] Indonesia, Ibid., Pasal 4 ayat ( (2). Dalam Peraturan lain disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka meliputi: a) Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP nasional; b) Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kapada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional; Lihat: Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah, LN Tahun 2004 Nomor 104,LN. Tahun 2004 Nomo125 Pasal 150 ayat (3) huruf a dan b.
[18] Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Op.Cit., Pasal 5 ayat (1).
[19] Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, LN Tahun 2004 Nomor 104, Pasal 5 ayat (2).
[20] Ibid., Pasal 19 ayat (3).
[21] Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah, LN Tahun 2004 Nomor 104,LN. Tahun 2004 Nomor125 Pasal 150 ayat (3) huruf e.
[22] Berdasarkan wawancara penulis dengan pihak Bappeda Jawa Barat yang dilaksanakan pada Tanggal 25 Januari 2011.
[23] Buku I Lampiran Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
[24] Dalam pasal 15 UU No. 10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa (1) Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional. (2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah. Lihat: Indonesia, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2004. UU no. 10 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 53. TLN No. 4389.
[25]http://www.legalitas.org/database/artikel/htn/PERAN%20PROLEGNAS%20DLM%20PEMBANGUNAN%20HUKUM%20NASIONAL.pdf, hal 9.
[26] Qomaruddin. ”Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan”. , 24 Maret 2008.
[31] Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR-RI/III/2004-2005 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009. Lihat: Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan (Proses dan Teknik Pembentukannya) Jilid 2, (Yogyakarta: Kanisius, 2007)., hal. 52.
NB: Makalah disampaikan pada diklat dasar-dasar perencanaan di LPEMUI sebagai tugas akhir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar