Pages

Ads 468x60px

Connect With Us

Total Tayangan Halaman

Instructions

Recent Posts

wirausaha online

Wirausaha

Download

BTricks

Pasang Iklan Rumah

BThemes

Mobil Bekas

modal hemat

Recomended

kesehatan

Ebook (Buku) Collection

KOMPAS.com

Bola.net

Tutorial Blogspot Plus Blogger Templates

Sabtu, 26 November 2011

Tugas Kuliah Untuk Minggu Depan Tentang Ham



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia adalah negara hukum. Dimana kedudukan manusia dalam hukum sangat erat hubungannya dengan hak asasi yang di miliki oleh manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugrahi hak dasar tersebut, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya, tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, bahasa dan status lainnya. Hak ini menjadi dasar hak dan kewajiban lainnya.
Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Manusi makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
    Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah ini yaitu Dalam sejarahnya bangsa Indonesia terlahir dari suatu bangsa yang terjajah selama 350 tahun yang penuh kesengsaraan dan penderitaan akibat penjajahan. Oleh karenanya konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, pasal 27 (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pasal 29 (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 memuat secara rinci ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia.[3]
Hal ini lah yang kemudian menjadi tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi Indonesia, tenggang waktu setengah abad yang dirasakan cukup lama menunjukan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah dianut berkaitan dengan hak asasi manusia. Tonggak sejarah yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian ke pustaka dan mengamati kondisi dengan seksama dari hasil yang di peroleh melalui buku-buku bacan yang menjadi inspirasi dan solusi dari hak asasi manusia.
1.3 Identifikasi Masalah
Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan di bahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ?
2. Bagaimana pekembangan hak asasi manusia dalam lintas sejarah ?
3. Apa yang dimaksud dengan kewajiban asasi manusia ?
4. HAM dan KAM dalam undang-undang dasar 1945?

 
1.4 Tujuan penulisan
Adapun beberapa tujuan penulisan dari paper ini yaitu :
1. Untuk megetahui apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ?
2. Untuk mengetahui bagaimana pekembangan hak asasi manusia dalam lintas sejarah ?
3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kewajiban asasi manusia ?
4. Untuk mengetahui bahwa HAM dan KAM itu sudah diatur dalam UUD 1945
1.5 Metode Penulisan
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
  1. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang data-datanya diambil dari data pustaka yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca.
2. Bahan-bahan yang didapatkan melalui Intenet.

 
1.6 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan paper ini di bagi menjadi 3 bab, sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : ISI MATERI, terdiri atas pengertian hak asasi manusia, hak asasi manusia dalam lintas sejarah, kewajiban asasi manusiad dan terdapatnya aturan tentang ham dan kam dalam UUD 1945.
BAB III : PENUTUP, terdiri atas kesimpulan dan saran-saran.

 
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugrahi hak dasar tersebut, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya, tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, bahasa dan status lainnya. Hak ini menjadi dasar hak dan kewajiban lainnya.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.[4]
Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Ia adalah hak dasar setiap manusia yang di bawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[5]
Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Hak asasi manusia dapat di kelompokkan kepada lima jenis., yaitu[6] :
  1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan beraktivitas.
  2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  3. Hak-hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (the rights of legal equality).
  4. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
  5. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Umpamanya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan pemeriksaan.
2.2 Hak Asasi Manusia Dalam Lintas Sejarah
Dalam lintas sejarah upaya memperjuangkan hak asasi manusia, antara lain tercatat sebagai berikut :
1. Piagam Madinah (Shahifa Madinah)
Dibuat awal abad ke-7 M, sekitar 624 M.
Piagam Madinah adalah bentu kesepakatan yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW (Islam) besama komunitas Nasrani dan Yahudi di Madinah (yatsrib). Piagam ini dibuat untuk membangun kehidupan dalam komunitas (masyarakat, Negara) yang pluralistis. Di dalamnya mengandung paling tidak dua prinsip pokok HAM, yaitu :
1. Semua pemeluk Islam adalah satu umat, walaupun mereka berbeda suku bangsa.
2. Hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim di dasarkan pada prinsip-prinsip :
a. Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama[7]
Piagam Madina ini ada yang mengatakan sebagai The first Written Constitution in The World (konstitusi tertulis pertama di dunia).[8]
2. Magna Charta Tahun 1215
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lack Land yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
  1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
    1. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
    2. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
    3. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
    4. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
3. Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
a. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

 
4. Bill Of Rights
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
5. Declaration Des Droits De L'homme Et Du Citoyen
Declaration Des Droits De L'Homme Et Du Citoyen merupakan Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I'homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
a. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b. Manusia mempunyai hak yang sama.
c. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
d. Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
e. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
f. Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
h. Adanya kemerdekaan surat kabar.
i. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
j. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
k. Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
l. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
m. Adanya kemerdekaan hak milik.
n. Adanya kemedekaan lalu lintas.
o. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
6. Declaration Of Independence Of The United States
Declaration Of Independence Of The United States merupakan pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karena mengandung pernyataan "Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
    Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai "pendekar" hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang "empat kebebasan" yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
a. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
b. Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
c. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
d. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
    Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
7. Universal Declaration Of Human Rights
    Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

 
     Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
a. Hidup
b. Kemerdekaan dan keamanan badan
c. Diakui kepribadiannya
d. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
e. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f. Mendapatkan asylum
g. Mendapatkan suatu kebangsaan
h. Mendapatkan hak milik atas benda
i. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
j. Bebas memeluk agama
k. Mengeluarkan pendapat
l. Berapat dan berkumpul
m. Mendapat jaminan sosial
n. Mendapatkan pekerjaan
o. Berdagang
p. Mendapatkan pendidikan
q. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
r. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

 
    Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
8. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak asasi manusia (HAM) telah dikumandangkan oleh bangsa Indonesia, sejak 17 Agustus 1945, tiga tahun sebelum lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal10 Desember 1948. Penegasan HAM oleh bangsa Indonesia nampak dalam pernyataan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam alenia pertama pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karen tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan".[9]
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
  1. Rumusan Pancasila
  2. Undang-Undang Dasar 1945
  3. Tap MPR No.II/MPR/1998 tentang GBHN
  4. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  5. Keputusan Peresiden No. 50/1993 tentang dibentuknya Komisi Hak Asasi Manusia
  6. Keputusan Presiden No.181/1998 tentang dibentuknya Komisi Nasional Anti Kekeasan Terhadap Perempuan
  7. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman yang kejam
  8. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
  9. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  10. Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  11. Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
  12. Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  13. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  14. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
  15. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
  16. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
  17. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Sebagaimana diketahui, kesadaran politik merupakan awal dari bangkitnya kesadaran di berbagai sektor atau bidang kehidupan lainnya. Karena dari segi dan sistem poitikyang diterapkan dan dipilihlah yang menjadi sumber semua aktivitas dan kegiatan kemasyarakatan, dimana dapat berkembang atau mandek. Di dalam politik ada kekuatan dan kekuasaan yang mengendalikan ke mana pejabat negara, aparat dan pejabat dapat melangkah.[10]
Politik hukum yang menjadi landasan dasar/dasar negara dibangun lebih lanjut dalam beragam peraturan perundangan yang mampu merefleksikan arah peraturan beragam masalah kemasyarakatan yang ada. Tentu saja, dari politik hukum yang di pilih segera di terjemahkan di dalam seperangkat aturan hukum yang sesuai dengan dasar yang telah diterapkan sebelumnya. Dengan demikian, prinsip taat asas harus menjadi pegangan bagi politisai/negarawan/birokrat/aparat dan dilaksanakan di tingkat di dibawahnya.[11]
Di samping itu, dalam upaya penegakan hukum, keadilan dan Hak Asasi Manusia tidak saja dipengaruhi faktor internal, tetapi juga dipengaruhi oleh bagaimana sistem hukum dan politik yang berlaku, juga faktor eksternal yang mampu mendorong atau sebaliknya menghambat penegakan HAM di Indonesia. Dengan demikian, perkembangan politik internasional serta hubungan internasional yang semakin terbuka menyebabkan hubungan antara negara semakin gampang. Era globalisasi dan keterbukaan menuntut setiap negara harus membuka duri karena tidak ada satu negara pun yang mampu memenuhi kebutuhan sendiri. Karenanya, negara akan mengalami kesulitan bila politik ketertutupan menjadi garis politik luar negrinya. Di dalam upaya penegakan hak asasi manusia, pengaruh dari intervensi, desakan, maupun himbauan dari banyak negar maupun lembaga-lembaga internasional sangat besar terhadap negara yang bersangkutan.[12]
2.3 Kewajiban Asasi Manusia
Layaknya ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang selalu diciptakan berpasangan, Hak dan kewajiban juga sering kita jumpai berdampingan. Dan sekarang yang dipertanyakan adalah jika Hak Asasi Manusia sering kita ketahui ia ada. Tapi kenapa kita tak pernah dengar adanya Kewajiban Asasi Manusia. Dan jika memang HAM (Hak Asasi Manusia) itu ada dan KAM (Kewajiban Asasi Manusia) itu tak pernah ada. Bukankah kita semua memang manusia yang egois.
Dalam berbicara hak aasasi bagi bagi setiap individu ada hal prinsip yang harus disadari bahwa unsur kewajiban mengikat kepada setiap individu tersebut. Hak kebebasan harus di imbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang melaksanakan kebebasan tersebut. Hubungan antara hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal hubungan antara warga negara dan negara atau pemerintah. Semua warga negara memilliki hak mendapatkan rasa aman dari aparat negara tanpa perbedaan status sosial, tetapi merekapun berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Searah dengan itu negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga keamanan warganegara. Tanpa komitmen menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara sesama warga negara dan antara warga negara dengan negara, kekacauan dalamtatanan kehidupan sosial politik menjadi tak terelakkan, pasri terjadi.[13]
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia dibatasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dalam memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama.
Pada hakekatnya Kewajiban Asasi Manusia hanya ada satu yaitu menghormati Hak Asasi Manusia. Sedangkan hak asasi manusia lebih dari satu jumlahnya. Yang semuanya adalah syarat-syarat mutlak yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi manusia utuh. Hanya manusialah yang memiliki hak, karena pada dasarnya ia tidak sempurna, sehingga perlu dipenuhi hak-haknya agar semakin mulus jalannya menuju manusia yang sempurna.
Tuhan tidak memiliki hak asasi, karena ia sudah lengkap dan sempurna, sehingga tidak ada suatu apapun yang bisa diberikan manusia kepada Tuhan agar Tuhan menjadi lebih sempurna. Konsep hak mengandaikan masih adanya kebutuhan yang perlu dipenuhi. Tuhan tidak memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, sehingga sangatlah absurd kalau kita bicara soal hak asasi Tuhan. Kalau kita mengaku orang beriman, kita harus mengerti bahwa Tuhan justru memberikan sejumlah hak kepada setiap manusia ketika ia dilahirkan. Itulah hak asasi manusia.
Jadi sebagai orang beriman, kita wajib memenuhi hak asasi manusia sebagai bukti penghargaan kita kepada Tuhan yang telah memberikan semuanya itu. Orang lain atau negara sekalipun tidak berhak mengambil hak tersebut karena hak tersebut diberikan langsung oleh Tuhan. Jadi kenapa kita bicara soal hak asasi manusia, bukan kewajiban asasi manusia, Karena inti dari konsep ini adalah perlindungan dan pemenuhan hak dari warga negara.
2.4 HAM dan KAM didalam UUD 1945
  1. Hak asasi manusia dalam uud 1945
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)


Pasal 28G

(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)


Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)


(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I

(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundanganundangan. **)


Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang-undang   dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilainilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)

  1. Kewajiban Asasi Manusia
bahwa ketika kita menyadari mempunyai hak yang harus dihormati oleh orang
lain, maka pada saat itu pula kita menyatakan diri kita untuk menghargai dan
menghormati hak asasi orang lainbahwa adakah pengaturan tentang kewajiban asasi manusia dalam Konstitusi kita, atau dalam hal ini adalah Undang-undang Dasar 1945. Bisa dikatakan bahwa tidak ada secara eksplisit pengaturan yang menyatakan tentang kewajiban dasar atau asasi manusia. Tapi jika kita menelaah lebih lanjut maka kita bisa temukan tentang pengakuan akan kewajiban kita untuk menghormati Hak Asasi Manusia. Dimana dalam hal ini bisa kita kaitkan dengan pengaturan dalam UUD 1945 Pasal 28J Ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan petimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis. Pada prinsipnya adalah kewajiban itu melekat pada diri kita sebagaimana hak yang melekat pada diri kita sebagai manusia. Jika kita mendikotomikan antara hak dan
kewajiban, maka akan terjadi sebuah kesenjangan pemahaman tentang prinsip hidup
bertoleransi. Yang mungkin seperti sekarang ini kita lihat dibeberapa peristiwa. Sebagai
contoh: seseorang yang menyatakan merokok adalah hak asasinya tanpa dia
memperdulikan bahwa asap rokok bisa mengakibatkan efek negatif pada orang lain,
khususnya yang tidak merokok. Sedangkan, disatu sisi orang lain pun berhak untuk bebas
dari gangguan asap rokok. Pada contoh sederhana seperti itulah ada paham yang sangat liberalis (kebebasan yang bebas nilai), yang mengakibatkan masyarakat sekarang dengan atas nama hak asasi
manusia menjadi sangat individualistis. Padahal semangat yang dibawa oleh pengaturan
tentang HAM adalah semangat untuk menjaga dan menjamin perlindungan dan
pemenuhan hak asasi manusia. Seperti yang dimuat dalam Pasal 28I Ayat (4) dan (5)
UUD 1945, yang berbunyi:
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, sudah menjadi kewajiban kitalah untuk menyadari bahwa hak yang melekat kepada kita bukan hak yang bebas nilai atau dengan kata lain kebebasan sebebas-bebasnya, tapi adalah hak yang dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain serta melaksanakan hukum yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yaitu:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan paparan materi di atas yang telah di jelaskan pajang dan lebar, penulis dapat mengambil kesimpulah bahwa, jika kita berbicara tentang HAM dimana setiap manusia sejak lahir memiliki hak utama yang melekat dan suci, yaitu hak hidup dari tuhan dan hak-hak lainya demi pemenuhan kebutuhan lahir batinnya, maka tidak ada kekuatan apa pun yang berhak dan mampu mencabutnya, hanya dengan landasan hukum konstitusional yang adil dan benar lewat proses legal, maka pencabutan dapat dibenarkan baik untuk sementara maupun seterusnya.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan petimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

 
3.2 Saran - saran
Akibat beragam perbedaan kepercayaan, keyakinan politik, etnik, golongan dan agama dangan segala variasinya, maka perbedaan itu akan selalu hidup dan ada dalam komunitas nasional dan internasional. Untuk mempertahankan hak dasar tersebut, perlu perjuangan dan gerakan bersama (politik dan moral) umat manusia melalui lembaga internasional, nasional, baik politik, sosial, ekonomi, keagaman, budaya dan sejenisnya maupun perseorangan. Tanpa adanya gerakan bersama tersebut, perjalanan dan uaha memperjuangkan HAM masih banyak menghadapi tantangan atau masalah.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

http://www.facebook.com/profile.php?id=100000032499362

Sample Text

SELAMAT DATANG