Pages

Ads 468x60px

Connect With Us

Total Tayangan Halaman

Instructions

Recent Posts

wirausaha online

Wirausaha

Download

BTricks

Pasang Iklan Rumah

BThemes

Mobil Bekas

modal hemat

Recomended

kesehatan

Ebook (Buku) Collection

KOMPAS.com

Bola.net

Tutorial Blogspot Plus Blogger Templates

Minggu, 09 Oktober 2011

Bekerja dari rumah sungguh nyaman dan menyenangkan

penulis joko susilo
Bekerja dari rumah sungguh nyaman dan menyenangkan. Pasti anda yang sudah menikmati hasil dari bisnis online tak akan menyangkal hal ini. Dekat dengan keluarga, tak perlu repot kemana-mana dan penghasilan datang sendiri. Sungguh amat enak bisa memiliki kehidupan seperti ini. Belum lagi, tidak khawatir terjebak macet, tidak takut ada resiko apa-apa saat dalam perjalanan kerja, tidak risau kalau sewaktu-waktu biaya transportasi naik, dan kekhawatiran lainnya. Itulah beberapa kenikmatan bekerja dari rumah… Sebelum saya kenal bisnis online, saya pikir yang namanya bekerja harus berangkat pagi pulang sore–kadang sampai malam kalau lembur. Ya, seperti umumnya orang-orang bekerja yang saya lihat waktu masih kecil. Pagi hari mereka berangkat, dan pulang di sore atau malam harinya. Apalagi sekarang buat yang tinggal di kota-kota besar. Bangun pagi-pagi buta biar tak kejebak macet, dan pulang malam mungkin sering dilakoni. Saya sendiri pernah merasakan betapa beratnya bekerja offline. Sebagai orang lapangan malah. Tiap hari ketemu dengan asap kendaraan dan debu, bunyi kendaraan yang bising. Kepanasan, kehujanan. Jam kerja yang panjang dan melelahkan. Beruntung saya bertemu internet, lalu belajar bisnis online dan menemukan cara menghasilkan uang dari internet. Sejak itu hidup saya berubah. Kerja saya cukup dari rumah. Kalaupun tengah ada dalam perjalanan misal, saya tetap bisa bekerja. Kerjanya pun tak perlu lama-lama. Yang paling sering paling ngecek berapa penghasilan bisnis online hari ini. Menghasilkan uang di internet bagi yang belum pernah merasakan mungkin tak akan percaya. Tapi bagi yang sudah pernah mencoba, dan terus ACTION sampai merasakan hasil pertama dari internet, dijamin tidak akan berhenti. Pasti akan kecanduan seterusnya. Kadang, mungkin ada yang merasa bosan bekerja dari rumah. Penyebab mereka yang dilanda kebosanan bekerja dari rumah, bisa ada dua penyebabnya. Pertama, karena memang tipikal orangnya yang mudah bosan. Kedua, karena sudah tahu inti dari cara bisnis di internet. Kalau sudah tahu intinya, ya tinggal mengulanginya dan mengulanginya lagi. Itu mungkin yang membuat bosan bekerja dari rumah. Kalau saya biasanya membuat tantangan baru saat dalam kondisi seperti itu. Jika sebelumnya target pendapatan sudah mudah tercapai, coba buat target lebih tinggi lagi. Jalan-jalan keluar rumah atau menjalankan hobi juga bisa menjadi terapi biar tidak gampang bosan bekerja dari rumah. Namun bagaimanapun bekerja dari rumah memang luar biasa. Saya sendiri sudah bertahun-tahun bekerja dari rumah seperti ini dan alhamdulillah hasilnya cukup. Sekian dulu dari saya… Sambung lagi di posting berikutnya. Salam ACTION!

Sabtu, 08 Oktober 2011

pilih sendiri caramu

Pilih Sendiri Caramu “Al-ainu jauharotun.” Mata adalah permata. Begitulah pepatah bangsa Arab yang menggambarkan betapa sangat berharganya mata kita. Ainun sangat mencintai dan selalu memberikan perhatian besar kepada suaminya. Ketika masih menjadi Menristek/Ketua BPPT, Habibie sering pulang terlambat dari kantor, biasanya bisa lewat dari pukul 22.00. Jika sudah terlambat seperti itu, Ainun menelepon langsung dari rumah mengingatkan agar Habibie segera pulang karena harus menjaga kesehatan. Habibie biasanya minta kepada sekretariat agar menjawab “Bapak sudah menuju lift”, padahal sebenarnya ia masih duduk di kursi dan meneruskan pekerjaan, tidak langsung pulang. Begitulah hampir tiap hari. Hingga akhirnya Ainun mulai kritis. Habibie terus mendampingi Ainun dalam sakitnya. Saat Ainun meninggal pun Habibie berada di sisinya. Presiden pertama era reformasi ini berusaha tabah dalam kehilangannya. 24 Maret lalu, saat BJ Habibie tiba di Jerman, ia ikut mengantar langsung sang istri ke RS Munich, Jerman. Dan sejak itu hingga Ainun meninggal, tidak pernah sekali pun Habibie meninggalkan istrinya. Dalam sejarah, dunia mencatat banyak sekali romantika percintaan anak manusia. Banyak dari kita memang sering dibuat takjub dengan ulah manusia ketika sudah jatuh cinta. Ada yang rela berbuat ini, berbuat itu, berkata ini, berkata itu, tanpa banyak pikir panjang. Sekilas memang seperti tanda kesetiaan, tapi dibalik itu jika tidak hati-hati kadang ada juga kebodohan. Kata mbak Ayatul Husna, cinta adalah kekuatan yang mampu mengubah duri menjadi mawar, cuka menjadi anggur, mengubah malang menjadi untung, mengubah sedih menjadi riang, mengubah setan menjadi nabi, mengubah iblis menjadi malaikat, mengubah sakit menjadi sehat, mengubah bakhil menjadi dermawan, mengubah kandang menjadi taman, mengubah penjara menjadi istana, mengubah amarah menjadi ramah, mengubah musibah menjadi anugerah. Kata mbah Sternberg, cinta adalah sebuah kisah, kisah yang ditulis oleh setiap orang. Kisah tersebut merefleksikan kepribadian, minat dan perasaan seseorang terhadap suatu hubungan. Ada kisah tentang perang memperebutkan kekuasaan, misteri, permainan, dsb. Kisah pada setiap orang berasal dari “skenario” yang sudah dikenalnya, apakah dari orang tua, pengalaman, cerita, dsb. Kisah ini biasanya mempengaruhi orang bagaimana ia bersikap dan bertindak dalam sebuah hubungan. Sternberg terkenal dengan teorinya tentang “Segitiga Cinta”. Segitiga cinta itu mengandung komponen : (1). Keintiman (Intimacy), (2). Gairah (Passion), dan (3). Komitmen. Keintiman adalah elemen emosi, yang didalamnya terdapat kehangatan, kepercayaan (trust), dan keinginan untuk membina hubungan. Ciri-cirinya antara lain seseorang akan merasa dekat dengan seseorang, senang bercakap-cakap dengannya sampai waktu yang lama, merasa rindu bila lama tidak bertemu. Gairah adalah elemen motivasional yang didasari oleh dorongan dari dalam diri yang bersifat seksual. Komitmen adalah elemen kognitif, berupa keputusan untuk secara sinambung dan tetap menjalankan suatu kehidupan bersama. Menurut Sternberg, setiap komponen itu pada tiap-tiap orang berbeda derajatnya. Ada yang hanya tinggi di gairah, tapi rendah pada komitmen. Sedangkan cinta yang ideal adalah apabila ketiga komitmen itu berada dalam proporsi yang sesuai pada suatu waktu tertentu. Misalnya pada tahap awal hubungan, yang paling besar adalah komponen keintiman. Setelah keintiman berlanjut pada gairah yang lebih besar (dalam beberapa budaya) harus disertai dengan komitmen yang lebih besar, misalnya melalui perkawinan. Seperti telah diuraikan sebelumnya, pada hubungan cinta seseorang sangat ditentukan oleh pengalamannya sendiri mulai dari masa kanak-kanak. Bagaimana orang tuanya saling mengekspresikan perasaan cinta mereka. Hubungan awal dengan teman-teman dekat, kisah-kisah romantis sampai yang horor, dsb. akan membekas dan mempengaruhi seseorang dalam berhubungan. Karenanya setiap orang disarankan untuk menyadari kisah cinta yang ditulis untuk dirinya sendiri. Menurut tokoh psikolog John Alan Lee, sebenarnya cinta terhadap pasangan bisa dibagi jadi enam tipe: 1. EROS ( passionate, romantic love) Ciri: tertarik pada seseorang karena fisiknya & dalam proses yang cepat. Cinta pada pandangan pertama termasuk tipe cinta ini. 2. LUDUS ( game-playing love ) Ciri: mempermainkan perasaan pasangan untuk kesenangan. Misalkan menggantungkan pacar atau selingkuh for fun. Bisa dibilang ini adalah tipe cintanya para playboy. 3. STORGE (friendship love ) Ciri: berawal dari persahabatan dan membuat kita merasa nyaman bersama pasangan kita. 4. PRAGMA ( logical love ) Ciri: cinta ini muncul karena kita memperhitungkan keuntungan dan kerugian jika menjalin cinta dengan orang itu. Misal kita menerima seorang wanita karena kita tahu dia bakal jadi juara dan jadi orang terkenal, atau karena ia memiliki sesuatu yang ingin kita miliki. 5. MANIA ( possesive, dependent love ) Ciri: posesif, cemburu berlebih, dan sangat manja terhadap pasangan. 6. AGAPE ( selfess love ) Ciri: selalu berkorban tanpa pamrih demi pasangannya. Pokoknya kebutuhan pasanganlah yang paling penting. Setelah tahu sedikit tentang definisi cinta di atas, mari kita lihat bagaimana umat manusia mulai mengenal cinta kepada sesama manusia. Bagaimana seorang Adam AS merelakan salah satu tulang rusuknya demi mendapatkan sang kekasih hati. Lalu sayangnya Adam AS karena terlalu mencintai kekasih hatinya itu, ia mudah saja terbujuk untuk melanggar aturan dari Allah SWT. Hawa berkata, “Adam, mari kita makan buah-buahan dari pohon abadi itu!” Adam AS berkata, “Hawa, Allah telah melarang kita untuk mendekati pohon itu.” Lalu Hawa mengulurkan tangannya untuk mengambil buah pohon itu. Ia mengambilnya dan memakannya. “Enak,” katanya. Lalu ia memberi Adam buah tersebut. Adam lupa petunjuk Tuhannya, ia pun memakannya. Cinta yang memisahkan mereka dari surga, tapi cinta juga yang mempertemukan mereka meskipun terpisah dari Sarandib (di pulau Ceylon, sekarang dikenal dengan Srilanka) dan bukit Marwah, Makkah. Itulah awal kisah cinta umat manusia. Cinta juga sering membuat orang jadi hilang kendali. Seperti Zulaikha, istri seorang Raja di Mesir kepada Yusuf AS yang saat itu sebagai budak di Mesir. Cinta pada pandangan pertama (EROS). Namun ketika Zulaikha mengejar Yusuf AS demi bisa berduaan dengannya hingga ia merobek baju Yusuf dari belakang Yusuf ternyata tidak tunduk kepadanya. “Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” QS Yusuf:24 Lalu kita tengok juga kisah Nabi Ayyub AS. Tentang bagaimana Rahma (istrinya) rela menjual rambutnya sendiri demi mendapat uang untuk merawat Ayyub AS yang saat itu sedang diberi cobaan berupa sakit yang teramat parah. Sayangnya Rahma ternyata tak dapat mempertahankan kesetiaanya, hingga ia merasa putus asa dan mulai meninggalkan Ayyub AS. Lalu lihat juga sikap Ayyub AS yang menyiasati janji yang pernah ia katakan kepada Rahma bahwa jika ia sembuh nanti, Rahma akan ia dera 100 kali. Akhirnya karena rasa cintanya kepada Rahma, ia hanya mendera Rahma 1 kali, tapi dengan 100 buah lidi sekaligus. Suatu hari Ibrahim AS, Sarah, dan Luth AS tiba di Mesir. Namun untuk bisa masuk, Ibrahim mesti menyerahkan sepuluh persen dari barang-barangnya kepada Raja Mesir. Setelah Ibrahim membayar, Al ‘Ashir (orang yang bertanggung jawab untuk menarik pajak sebesar seperlima dari pendapatan rakyat) mengizinkannya untuk masuk Mesir. Al ‘Ashir melihat kecantikan Sarah dan ingin membawanya kepada Raja. Ibrahim AS menjadi marah, dan ia berkata kepadanya, “Aku akan berikan semua barangku, tetapi aku tak mengizinkan engkau untuk membawa Sarah!” Ibrahim AS berkata kepada Al ‘Ashir, “Aku akan melawanmu untuk melindungi istriku.” Di lain hari, Sarah, adalah satu-satunya istri Ibrahim AS yang sangat mencintai suaminya. Ia tidak ingin Ibrahim AS bersedih, oleh karena itu pada suatu sore ia bertanya pada Ibrahim AS, “Apakah engkau menginginkan seorang anak?” Ibrahim AS menjawab, “Itu tergantung pada kehendak Allah.” Sarah adalah wanita yang bijaksana, maka ia pun mengatakan “Aku ingin mempunyai seorang bayi. Aku ingin merawatnya. Aku akan mencintainya, dan ia akan mencintaiku.” “Bagaimana itu dapat terjadi?” Tanya Ibrahim AS. Sarah menjawab, “Khalilullah, aku akan memberikan budak wanitaku, Hajar, kepadamu. Nikahilah ia. Semoga Allah akan memberikan seorang anak padame darinya.” Ibrahim AS lalu berkata, “Sarah, aku tidak ingin membuatmu bersedih karena aku.” “Khalilullah, aku tidak akan bersedih. Lebih dari itu, aku akan bahagia,” jawab Sarah. Rasanya tidak sreg kalau belum mencuplik kisah dari suri tauladan kita, Rasulullah SAW. Dalam satu kisah diceritakan, pada suatu hari istri-istri Rasul berkumpul ke hadapan suaminya dan bertanya, “Diantara istri-istri Rasul, siapakah yang paling disayangi?”. Rasulullah SAW hanya tersenyum lalu berkata, “Aku akan beritahukan kepada kalian nanti” Setelah itu, dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah memberikan sebuah kepada istri-istrinya masing-masing sebuah cincin seraya berpesan agar tidak memberitahu kepada istri-istri yang lain. Lalu suatu hari hari para istri Rasulullah itu berkumpul lagi dan mengajukan pertanyaan yang sama. Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Yang paling aku sayangi adalah yang kuberikan cincin kepadanya”. Kemudian, istri-istri Nabi SAW itu tersenyum puas karena menyangka hanya dirinya saja yang mendapat cincin dan merasakan bahwa dirinya tidak terasing. Setelah mengetahui sedikit kisah-kisah cinta para nabi, sepertinya memang tak bisa dijelaskan dalam kajian psikologi barat. Tidak ada nabi yang mencintai dengan EROS, LUDUS, STORGE, PRAGMA, MANIA, maupun AGAPE. Cinta mereka benar-benar karena Allah. Lalu jika kita diberi pilihan dan kesempatan, mau mencintai seperti apakah kita? Jika kita dalam posisi yang belum menikah, saya beri dua opsi; Mungkin anda pernah mendengar seorang remaja yang nekat bunuh diri disebabkan putus cinta, atau tertolak cintanya. Atau anda pernah mendengar kisah Qeis yang tergila-gila kepada Laila. Kisah cinta yang bermula sejak mereka bersama mengembala domba ketika kecil hingga dewasa. Akhirnya sungguh tragis, Qeis benar-benar menjadi gila ketika Laila dipersunting oleh pria lain. Itulah opsi pertama. Atau anda ingin opsi kedua; Kita tahu kisah seorang Sayyididna Ali yang hingga pernikahannya dengan Fatimah, putri kanjeng nabi, ia tidak pernah menunjukkan atau memberitahukan rasa cintanya pada Fatimah kepada siapapun. Ia selalu menyembunyikannya hingga bahkan setan pun tak mampu mengetahui dan memnggodanya. Begitu pula dengan Fatimah. Padahal Ali dan Fatimah sudah saling menaruh hati satu sama lain semenjak kecil dan hal itu baru terungkap ketika mereka sudah menikah. Bagaimana?

Siapa yang mengatakan bersedekah itu membuat kita miskin?


Siapa yang mengatakan bersedekah itu membuat kita miskin? Siapa yang mengatakan bersedekah itu membuat kita miskin? Siapa yang mengatakan bahwa membantu orang lain akan merugikan waktu kita? Pikiran kita? Tenaga kita? Harta kita? Bahwa setiap apa yang kita sedekahkan, apapun itu, akan digantikan oleh Allah. Itu sudah pasti dan sudah dijanjikan dalam kalam-Nya. “Barangsiapa yang mengerjakan amal kebaikan sebesar biji dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (QS Al-Zalzalah 7) Jika digantikan dengan yang setimpal kita anggap masih kurang, ingatlah firman-Nya yang lain, bahwa ia menjanjikan dua kali lipat balasan. “Mereka itu diberi pahala dua kali disebabkan kesabaran mereka, dan mereka menolak kejahatan dengan kebaikan, dan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka, mereka nafkahkan”(QS Al-Qashash 54) Dua kali lipat masih kurang? Bagaimana kalau sepuluh kali lipat? Bayangpun! “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya pahala sepuluh kali lipat amalnya…” (QS Al-An’am 160) Okelah jika sepuluh kali lipat masih kurang. Manusia memang tak pernah puas. Allah menjanjikan 700 kali lipat untuk kita. Itupun kalau kita mau. “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir ada seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah 261) Kurang lagi? Nih, Allah menjanjikan balasan berlipat hingga “banyak”. “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah) maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak…” (QS Al-Baqarah 245) Untuk terakhir kalinya, jika balasan yang banyak masih kurang, Allah menjanjikan balasan hinggaunlimited alias tanpa batas. “…sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”(QS Az-Zumar 10) Tahukah kita bahwa sedekah yang kita sampaikan ke penerima, terlebih dulu mampir kepada Allah SWT? Sedekah itu ketika mampir kepada Allah SWT berbicara: 1. Aku kecil maka besarkanlah oleh-Mu 2. Aku sedikit maka perbanyaklah oleh-Mu 3. Aku jadi musuh maka cintailah oleh-Mu 4. Aku rusak maka tetapkanlah (kekal) oleh-Mu 5. Engkau telah menjagaku, maka sekarang aku akan menjadi penjagamu Dan tahukah kita bahwa ternyata ada 7 perkara yang merupakan rahasia dalam sedekah? Sesungguhnya sedekah itu akan menjaga kita dari malapetaka Sebagaimana sabda Nabi SAW: “Sedekah itu akan menolak 70 pintu malapetaka” Sedekah juga merupakan dokter Sabda Nabi SAW: “Obatilah sakitmu dengan sedekah” Sedekah akan menjaga harta kita Sabda Nabi SAW: “Jagalah hartamu dengan sedekah” Sedekah dapat menjaga diri dari murka Allah Sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya sedekah itu dapat menjaga kemurkaan Tuhan” Sedekah membentuk kasih saying kepada sesame Sabda Nabi SAW: “Sedekah adalah hadiah, sedangkan saling memberikan hadiah itu akan dicintai” Sedekah dapat melembutkan hati Sabda Nabi SAW: “Barangsiapa hatinya keras, maka tebarkanlah sedekah” Sedekah dapat memperpanjang usia Sabda Nabi SAW: “Sedekah itu akan menolak balak dan menambah umur.” Tak akan pernah ada yang sia-sia dari apapun yang kita sedekahkan, apapun yang kita korbankan. Harta, waktu, pikiran, tenaga, dan lain sebagainya adalah milik bersama yang perputarannya harus senantiasa kita jaga. Mari bersama-sama memanfaatkan segala sesuatu untuk kepentingan bersama dan jangan pernah merasa takut untuk kekurangan lantaran memberi. Pernah ada sebuah kisah, Umar bin Khattab ra bercerita: Suatu hari seorang laki2 datang menemui Rasulullah Saw. Untuk meminta-minta, lalu beliau memberinya. Keesokan hari laki2 itu datang lagi dan melakukan hal yang sama. Rasulullah saw juga memberinya. Keesokan harinya ia meminta-minta lagi kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda, “aku tak memiliki apapun saat ini. Tapi ambillah apa yang kau mau dan jadikan utangku. Kalau aku mempunyai sesuatu kelak, aku yang akan membayarnya” Umar ra lalu berkata, “Wahai Rasulullah, janganlah memberikan sesuatu di luar batas kemampuanmu.” Rasulullah tidak menyukai perkataan Umar tadi. Tiba2 datang seorang laki2 dari Anshar sambil berkata, “Ya Rasulullah, jangan takut, terus saja berinfak. Jangan khawatir dengan kemiskinan.” Mendengar ucapan laki2 tadi Rasulullah saw tersenyum, lalu beliau berkata kepada Umar, “Ucapan itulah yang diperintahkan oleh Allah kepadaku” (HR Turmudzi) Mari, jangan khawatir dengan kemiskinan, kekurangan, atau semacamnya nb: senyum adalah cara mudah untuk bersedekah :)

Ilmu itu ibarat wanita shalihah

Ilmu itu ibarat wanita shalihah Bahwa kewajiban ilmu adalah pasti, sudah tak dipungkiri. Manusia dari segala tempat dan zaman begitu mencintainya. Layaknya orang yang saling mencintai, berbagai ungkapan muncul untuk mengungkapkan kekaguman. Sabda Rasulullah Shallallahu‘alaihi wassalam, “Ilmu laksana hak milik seorang Mukmin yang hilang, di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya,” (HR Al Askari dari Anas ra) Disebutkan juga dalam Shahih Bukhari dan Muslim hadits dari Abu Musa Al Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu yang berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wassalam bersabda: “Sesungguhnya perumpamaan petunjuk dan ilmu yang diutus Allah kepadaku seperti hujan yang membasahi bumi. Ada bumi yang subur yang menerima air kemudian menumbuhkan rumput yang banyak. Ada bumi yang keras yang menahan air kemudian dengannya Allah memberi manfaat kepada manusia. Mereka meminum dari air tersebut, memberi minum hewan ternaknya, dan bercocok tanam. Hujan juga membasahi bumi yang lain, iaitu lembah yang tidak mampu menahan air dan menumbuhkan rumput. Demikianlah perumpamaan orang yang memahami agama Allah kemudian mendapat manfaat dari apa yang aku diutus dengannya. Ia belajar dan mengajar. Dan itulah perumpamaan orang yang tidak dapat diangkat kedudukannya oleh petunjuk Allah, dan tidak menerima petunjuk Allah yang aku diutus dengannya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim) Selain pengibaratan dari Rasulullah SAW, para shahabat ra pun memuji kemuliaan ilmu, sebagaimana ucapan sang Pintu Ilmu, Sayyidina Ali kw: "Ilmu ibarat hewan peliharaan dan tulisan adalah tali kekangnya,oleh karena itu ikatlah ilmu mu dengan menuliskannya" Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan, “Ilmu adalah laksana pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu” Ulama hadits terkemuka, yakni Al Bukhari berkata, “Al ‘Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali (Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat)” Ibn Al-Qayyim mengatakan bahwa, “Sesungguhnya ilmu adalah sinar yang diletakkan oleh Allah di dalam hati, sedangkan maksiat memadamkan sinar tersebut” Hingga zaman yang semakin berkembang ini, manusia semakin kreatif membuat pengibaratan ilmu. Diantaranya: “Ilmu itu ibarat telur, walaupun keluar dari tempat yang biasa keluar kotoran, kalau yang keluarnya itu telur, ya ambil.” “Ilmu ibarat air, ia mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah” ”Ilmu ibarat emas, di mana pun tempatnya, kedudukannya terhormat.” “Ilmu ibarat kulit dan isi, orang yang paling beruntung adalah orang yang memulai isi kemudian kulit”. “Ilmu ibarat mutiara yang bertaburan, berserakan di jalan, terselip di semak, berada di padang pasir tandus, terbenam di samudra, terlempar ke angkasa. Adapun manusia yang berhasil memungut satu dari banyak mutiara itu, diapun sudah merasa hebat dan tidak mau menerima mutiara yang lain.” Para cendekiawan dari barat pun tak ketinggalan membuat perumpamaan ilmu. Diantaranya: “Science is like a good friend: sometimes it tells you things you don't want to hear” “Science is like a blabbermouth who ruins a movie by telling you how it ends!” “Science is like a tree. Because its roots are bitter but its fruit is sweet.” “Science is like twitter, everybody is publishing as fast as they can, but only very few are reading, and even fewer summarizing” “Science is like a puzzle. There is always a problem to solve. Usually the problem is broken down into pieces, much like a puzzle, to help understand and solve the problem” “Science is like everything present in this universe. It also contain both good and bad qualities like everything except it is not ordinary like any other thing, it is the advancement of the men. Its from men, its for men and it works for men.” “Science is a good servant but a bad master.” “Science is like a pencil: you need to cut away the dead wood to make a sharp point” Dari berbagai pengibaratan diatas, saya lebih mudah mengingat apa yang disampaikan Gus Dzakir, Krapyak. Beliau juga ikut-ikutan mengibaratkan ilmu. Hal tersebut beliau sampaikan pada suatu hari saat mengaji kitab Alala: “Ilmu itu ibarat wanita shalihah. Ketika anda sudah menikahi dan mencintainya, maka anda akan menyesal tidak melakukannya sejak dulu.”

PERAN ISLAM DALAM KEHIDUPAN


BAB I
  1. HUBUNGAN TAUHID DAN ILMU PENGETAHUAN
Perintah yang sangat mendasar yang terdapat dalam agama Islam adalah mengesakan Tuhan ( Q.S. Al Ikhlas 1-4) dan larangan melakukan tindakan syirik (Q.S Luqman {31}: 13 ) . Tauhid dan syirik adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan, meskipun antara yang satu dengan yang lainnya sangat berbeda.
Konsekuensi dari tauhid adalah bahwa manusia harus menguasai alam dan haram tunduk kepada alam.Syirik berarti tunduk kepada alam, yang berarti manusia dikuasai oleh alam sehingga lahirlah kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan.
  1. PARADIGMA ILMU-ILMU ISLAMI
Ilmu menurut Nurcholish Madjid adalah hasil pelaksanaan perintah Tuhan untuk memperhatikan dan memahami alam raya sebagai manifestasi atau penyingkapan tabir akan rahasia-Nya. Antara iman dan ilmu tidak bisa dipisahkan, meskipun dapat dibedakan. Iman tidak saja mendorong untuk menghasilkan ilmu, tetapi juga membimbing ilmu dalam bentuk pertimbangan moral dan etis dalam penggunaannya.
Dalam proses mengenal Tuhan, manusia hanya menerima tanda-tanda yang diberikan-Nya. Namun tidak semua manusia dapat membaca tanda-tanda tersebut.
Nurcholish Madjid menjelaskan bahwa manusia yang akan mampu menangkap berbagai pertanda tersebut ialah :
  1. mereka yang berpikiran mendalam
  2. mereka yang memiliki kesadaran tujuan dan makna hidup abadi
  3. mereka yang menyadari penciptaan alam raya sebagai manifestasi wujud transendetal
  4. mereka yang berpandangan positif dan optimis terhadap alam
Ketika manusia berusaha menyingkap rahasia Allah melalui tanda-Nya berupa jagad raya, menggunakan perangkat ilmu-ilmu fisik. Dan bila melalui tanda-Nya berupa wahyu, maka muncul ilmu-ilmu keagamaan.. Paradigma ini sekaligus merupakan jawaban terhadap dikotomi ilmu agama dan ilmu non-agama, yang pada dasarnya ilmu agama dan ilmu non-agama hanya dapat dibedakan untuk kepentingan analisis, bukan untuk dipisahkan apalagi dipertentangkan.
  1. ILMU EKSAKTA DI TANGAN UMAT ISLAM
Ilmu eksakta yang dimaksud di sini adalah ilmu-ilmu yang membahas masalah-masalah yang bersifatempiris dan bersifat pasti. Oleh karena itu ilmu eksakta disebut juga ilmu pasti.
1. Matematika
Ahli matematika Islam : Al Khawarizmi, orang yang pertama kali menulis buku ilmu hitung dan al jabar Umar al-Khayam, Al Thus. Jasa atau fungsi umat Islam terhadap peradaban dunia adalah ditemukannya angka Arab dan nol, yang dengan angka tersebut matematika menjadi efektif dan cepat berkembang
2.   Astronomi
Umar khayam dan Al-Farazi adalah ilmuwan dalam bidang astronomi. Mereka menulis buku-buku astronomi yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, dan diajarkan di Eropa.Kalender yang dibuat Umar Khayam ternyata dinilai lebih akurat daripada kalender yang dibuat oleh Gregorius.

 
3.   Kimia
Ulama Islam yang terkenal dalam bidang kimia adalah Jabir bin Hayyan dan Zakaria al Razi. Nama keduanya di Eropa dikenal dengan nama Gaber dan Rhazes. Pada zaman Yunani, kimia dibangun berdasarkan spekulasi. Sedangkan pada zaman Islam kimia dikembangkan atas dasar percobaan dan eksperimen.
4.   Optik
Ulama yang terkenal dalam bidang optik adalah Ibnu Haitsman.Ia berhasil menentang teori penglihatan yang dikemukakan oleh Euklid dan Ptolomeus, yang mengatakan bahwa benda dapat dilihat karena mata mengirim cahaya ke benda. Sedangkan Ibnu Haitsman berpendapat benda dapat dilihat karena benda mengirim cahaya ke mata.
  1. SAINS DUNIA ISLAM MASA KINI
Nurcholish Madjid menyatakan sains di dunia Islam saat ini sangat menyedihkan, karena di antara penganut agama-agama besar di muka bumi ini, para pemeluk Islam adalah yang paling rendah dan lemah dalam pengembangan sains dan teknologi. Hal ini terjadi karena umat Islam tidak mampu menangkap ajarannya yang lebih dinamis dan sekaligus lebih otentik.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

ISLAM DAN KEBUDAYAAN INDONESIA


 
    Islam masuk ke Indonesia melalui jalur perdagangan, salah satunya, yang di sebarkan oleh para pedagang Gujarat India. Sebelum Islam masuk, di Indonesia telah ada agama Budha, Hindu, serta penganut kepercayan terhadap nenek moyang dinamisme serta aninmisme.
    Perkembangan yang sekarang terjadi, muncul sebagian amalan agama-agama tersebut menjadi dakwah didalam menyebarkan Islam. Yang sesungguhnya media tersebut bukan dari Islam. Untuk memberi pengertian kepada masyarakat yang telah memeluk Islam adalah kontuinitas dakwah dan taklim, serta estaveta para ulama didalam menanamkan Islam secara kafah. Bila kontuinitas dan estaveta itu mengalami stagnasi, maka akan berakibat lain yang fatal bagi pengalaman Islam dalam suatu masyarakat. Kemandegan kontuinitas dan estaveta dakwah, mengakibatkan mapannya sinkretisme (percampuran pengamalan Islam dengan upacara-upacara kepercayaan sebelumnya) dikalangan masyarakat turun temurun. Sehingga masyarakat akan menganggap bahwa Islam yang sebenarnya adalah bentuk sinkretisme itu sedangkan bila disodori Islam yang sebenarnya (menurut sumber aslinya), yang mungkin akan bertentangan dengan sinkretisme yang sudah melembaga / mapan dikalangan masyarakat itu, akan menyebabkan kecanggungan, bahkan mungkin akan menimbulkan benturan-benturan. Apakah media tersebut hanya dipergunakan sementara atau sifatnya permanent, maka dari permasalahan tersebut, kami menulis makalah tentang Islam dan Kebudayaan Indonesia yang mengulas kejadian tersebut.
    Kedatangan Islam ke Indonesia datang dengan cara damai dan penyebarannya kepada rakyat umum serta para bangsawan. Para ulama dalam menyebarkan Islam mempunyai kajian terhadap situasional dimana setting akan disebarkan Islam itu. Sehingga dengan metode itulah, secara cepat- meskipun belum sempurna Islamnya- dapat menarik masyarakat untuk memeluk Islam ( mungkin baru menyentuh kulitnya). Metode yang dipergunakan oleh ulama masih harus diperbaiki sampai kepada pegamalan Islam secara sempurna. Hanya karena dibatasi oleh waktu dan ulama tersebut meninggal maka untuk melakukan perbaikan tersebut menjadi mandeg dan hal itu menjadikan metode tersebut sebagai bagian dari Islam oleh generasi selanjutnya.
  1. Islam dan Kebudayaan Melayu
    Terjadinya tarnsformasi kebudayaan (peradaban) dari sistem keagamaan lokal kepada sistem keagamaan Islam bisa disebut revolusi agama. Tranformasi masyarakat melayu kepada Islam terjadi berbarengan dengan "masa perdagangan" , masa ketika Asia Tenggara mengalami peningkatan posisi dalam perdagangan Timur dan Barat. Kota-kota wilayah pesisir muncul dan berkembang menjadi pusat-pusat perdagangan, kekayaan dan kekuasaan. Masa ini mengantarkan wilayah Nusantara kedalam Internasionalisasi perdagangan dan kosmopolitanisme kebudayaan yang tidak pernah dialami masyarakat ini pada masa-masa sebelumnya.
Konversi massal masyarakat Nusantara kepada Islam pada masa perdagangan terjadi karena beberapa sebab sebagai berikut.
  • Umat Islam yang datang ke Indonesia mayoritas adalah pedagang (orang sipil, bukan pejabat pemerintahan) yang tentu orientasinya adalah datang untuk sementara dan untuk mencari keuntungan untuk di bawa kenegerinya. Datang untuk sementara inilah yang menyebabkan mereka mencari hal-hal yang praktis. Kalaupun ada ulama atau sufi yang datang untuk berdakwah, mereka juga sufi yang pergi berdakwah dari satu ketempat yang lain, sehingga tidak terpikir untuk membuat sesuatu yang abadi.
  • Ketika sudah ada umat Islam pribumi, kebanyakan keturunan pedagang atau sufi pengembara yang kemudian menjadi Raja Islam di Nusantara dan mulai membangun kebudayaan Islam, datang bangsa Barat yang sejak awal kedatangannya sudah bersikap memusuhi umat Islam (sisa-sisa dendam Perang Salib), sehingga raja-raja Islam pribumi belum sempat membangun.
  • Islam yang datang ke Indonesia coraknya adalah Islam tasawuf yang lebih mementingkan olah rohani daripada masalah dunia.
  • Nusantara adalah negeri yang merupakan jalur perdagangan internasional, sehingga penduduknya lebih mementingkan masalah perdagangan dari pada kesenian.
Islam datang ke Indonesia dengan jalan damai, maka terjadilah asimilasi, yaitu asal tidak melanggar aturan-aturan agama, Oleh sebab itu tidak heran, jika asapek seni budaya Islam Indonesia tidak hebat seperti di Negara Islam yang lain.
  1. Islam Dan Kebudayaan Jawa
Di Jawa, salah satu strategi dan taktik dakwah Islam yaitu melalui sistem pendidikan yang ada yang telah berjalan diberikan warna Islami. Jadi, bentuk lembaganya tetap, namun isinya mengalami perubahan. Suatu contoh, sistem padepokan dengan Begawan sebagai gurunya, dan Cantrik sebagai siswanya, setelah Islam masuk, sistem ini tetap berjalan. Sedang perubahannya antara lain; nama padepokan berubah menjadi pondok, Begawan menjadi Kyai dan Cantrik menjadi Santri. Disamping itu materi pelajaran sedikit demi sedikit berubah dari ajaran Hindu ke ajaran Islam. Pelopor perubahan dan pendirian pendidikan Islam di Jawa di kerjakan oleh Sunan Ampel.Selain dari pendidikan, ulama menggunakan sekaten yang mengandung unsur seni. Latar belakang sekaten yaitu sebagai perhatian sosial sultan kepada masyarakat supaya terjalin kedekatan antara sultan dan masyarakat.
    Sekaten dimulai sejak pemerintahan Raden Patah di Demak yang diadakan setiap maulid Nabi Muhammad. Didalam sekaten ditampilkan gamelan sebagai alat musik seni yang populer pada masyarakat jawa.

 
  1. Islam dan Kebudayaan Nusantara Lain
    Di Maluku dan Sulawesi Selatan, Islam menyebar melalui poltik. Kebanyakan rakyat masuk Islam setelah rajanya memeluk Islam terlebih dahulu. Pengaruh politik raja sangat membantu tersebarnya Islam didaerah ini. Maka hal itulah yang memudahkan diterimanya Islam di masyarakat.
Nurcholish Madjid yang menulis artikel dengan judul "Masalah Tradisi dan Inovasi Keislaman dalam Bidang Pemikiran serta Tantangan dan Harapannya di Indonesia". Dalam artikel itu, Nurcholis Madjid menegaskan bahwa agama dan budaya hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Cara berpikir yang benar dalam kaitannya dengan masalah tradisi dan inovasi, menghendaki kemampuan untuk membedakan antara keduanya. Akan tetapi, kebanyakan orang sulit melakukannya.
  1. Inovasi dan pengaruh islam dalam sastra,seni dan arsitektur
Ekspresi estetik islam di indonesia,paling tidak, dapat dilihat dalam dua bidang yakni, sastra dan arsitek.kecenderungan sastra sufistik( transedental) telah muncul di indonesia sekitar tahun 1970. Kemunculan berKecenderungan sufistik di tandai munculnya karya-karya yang ditulis pada tahun tujuh puluhan di antaranya Godlob dan alam markifah
Ekspresi estetik islam lainya tergambarakan dalam arsitek mesjid-mesjid tua. Citra mesjid tua adalah contoh dari interaksi agama dengan tradisi arsitek para islam diindonesia dengan konstruksi kayu dan atap bertampak berbentuk linmas salah satu contohnya mesjid demak.
Nurcholish mengatkan mesjid menegaskan bahwa agama dan budaya hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan cara berpikir yang benar dalam kaitanya dengan masalah tradisi dan inovasi, mengkhendaki kemampuan untuk membedakan antara keduanya. Contohnya ialah bedug dan kentungan. Sebelum orang indonesia mampu membuat menara yang tinggi sehingg a suara azan dapat terdengar cukup jauh, pemeberitahuan dan panggilan untuk melakukan shalat dengan pemukulan bedug dan kentungan sebagai pinjaman dari budaya hindu- budha adalah yang paling mungkin, karena radius jangkauan suara azan dalam lingkungan daerah tropis yang subur dan penuh pepohonan jauh lebih pendek dan sempit dariapda lingkungan padang pasir yang tidak tumbuh tanaman. Walaupun masyarakat indonesia sudah dapat membuat menara yang tinggi kita masih dapatkan mesjid yang menggunakan bedug dan kentungan. Meskipun azan sudah menggunakan pengeras suara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
DOKTRIN KEPERCAYAAN DALAM ISLAM
Pengertian Doktrin
Doktrin adalah ajaran tentang asas – asas suatu aliran politik, kepercayaan, keagamaan dsb. sedangkan yang di maksud doktrin disini adalah doktrin sentral dalam agama islam, yang meliputi ketuhanan (Allah), Nubuwahatau rosul, wahyu, manusia, alam semesta, dan eskatologi.
Doktrin-Doktrin Sentral Dalam Islam
Tidak mungkin kita bisa menghitung seluruh doktrin yang ada dalam islam dan memang tidak ada tuntutan untuk mengetahui semua dokttrin dalam islam,tapi ada beberaap doktrin sentral yang seharusnya diketahui oleh seorang mislim, doktrinsentral tersebut meliputi;Allah,Wahyu ,Rosul, Manusia, Alam Semesta, serta Eskatologi (hari kiamat).
Penjelasan Doktrin-Doktrin Sentral Dalam Islam
a). Allah
Doktrin sentral agama islam berkitan dengan konsep tentang tuhan yang ditinjau dari Diri-Nya sendiri,juga nama nama dan Sifat sifat-Nya.Doktrin yang integral tentang sifat ketuhanan, sekaligus yang absolut,yang azali, dan yang maha baik yang berada pada jantung ajaran islam. Realitas tertinggi, atau Allah (demikianlah, dia sudah sepatutnya di panggil, adalah kata dari bahasa Arab untuk menunjukkan Tuhan yang di pakai oleh penganut Arab Kristen, penganut Yahudi yang terarabkan, juga kaum muslim), yang sekaligus sebagai Tuhan, realitas supra personal atau Tuhan tertinggi. Allah bukanlah wujud yang murni melainkan bukan hanya sekedar wujud, sehingga tidak ada deskripsi yang dapat menyifati-Nya, yang justru tidak dapat mengelakkan pereduksian sifat-nya yang azali dan Esensi-Nya yang absolute, karena Dia mengatasi segala pembatasan dan definisi. Itulah alasan yang menjadikan syahadat,la ilaha illa'Llah("tidak ada tuhan selain allah"),yang memuat dokrtin islam yang sempurna tentang sifat tuhan, bermula denga awalan la, untuk menegaskan segala sesuatu berupa
esensi ketuhanan atau tuhan, pada-nya diri dan realitas-nya yang maha tinggi. Adalah denga hanya membatasi itu malalui penegasan yang pasti. Sebagaimana dalam salah satu ayat al-Qur'an "tidak ada satupun , yang dapat mnyerupai-Nya."(Q.s.42:2).Allah adalah yang absolut, yang maha, Esa yang sepenuhnya transenden dan mengatasi semua batas – batas dan pembatasan, dari setiap konsep dan ide.
Di sisi lain , Dia juga yang imanen, karena, menurut al-Qur'an "dia adalah yang pertama dan yang terahir , juga yang lahir dan yang batin , dia juga maha mengatahui segala sesuatu"(Q.s57:3).Tuhan adalah yang pertama (al-awwal) karena Dia adalah asal-usul, aifa dari segala sesuatu. Dia adalah yang terahir (al-akhir), kerenakepda-nya segala sesuatu, bukan hanya jiwa manusia, melainkan seluruh kosmos akan kembali. Dia adalah yang lahir (azh-zhahir). Karena manifestasi yang tampak dasarnya adalah tidak lebih tiofani dari nama
dan sifat-Nya dalam substansi "ketiadaan", dan seluruh yang ada hakikatnya adalah bias dari wujud-Nya .bahkan , pada sisi lain, Dia juga yang bathin (al-bathin), karena Dia adalah imanen dalam segala sesuatu, hanya ahli hikmah yang mampu memahami dan mengatahui dengan pengertian sepenuhnya bahwa Allah adalah Imanen. Sebagaimana Allah transenden brsifat Imanen dan memahami sepenuhnya ayat " kemana saja kalian berpaling , disanalah wajah allah."(Q.s.2:115). Lebih jauh lagi, ahli hikmah dapat mencapai pada pemahaman seperti ini hanya dengan hikmah, oleh baik seorang laki laki maupun perempuan, dengan menyadari dan menerima penerangan sepenuhnya akan transendasi Ilahi (ta'la), karena kekuatan yang adikodrati akan menampakkan diri-nya sendirinya dalam wujud imanen haya melalui penapaian diketahui dan dialami untuk pertama kali yang transenden.
Allah memiliki Esansi (Dzat) yang mengatasi dan melampaui seluruh kata gori dan definisi, seperti warna gelap yang pekad karena intensitas sinarnya sehingg tidak diketahui, Berupa radiasi sinar gelombang sinar ultraviolet sebaimana pernah di ungkapkan oleh sebagian sufi, meskipun mengatasi dan melampaui penggambaran tentang semua duolitas dan gender, Esensi Tuhan terkadang digambarkan melalui format gender fiminin.dari sisi sifat keazalian-nya , dalam konteks pembahasan tentang metafisika, terkadang prinsip -prinsip sifat feminitas yang ultima, melekat dan menembus pada aspek ketuhanan sebagai pencipta sedangkan dari aspek keobselutan-nya mengandung prinsip-prinsip sifa maskulinitas diri-nya sendiri.
Sebagian ulama' mengklasifikasi dengan sifat- sifatnya.dikatakan bahwa allah mempunyai beberapa sifat yang wajib bagi Allah, dan beberapa sifat muhal baginy, yang keteranganya banyak dijelaskan dalam kitab- kitab tauhid.
b). Rosul Dan Wahyu
Islam menegaskan bahwa setelah doktrin berkaitan dengan sifat tuhan (at-Tauhaid), doktrin yang menempati urutan paling penting yang menyusulnya adalah doktrin yang kenanabian (an-nubuwwah), menerut pemahaman Islam, tuhan telah menjadikan nubuwah sebagaio realitassetral dalam perjalanan sejarah umat manusia ;lingkaran kenabian dimulai sejak nabi adam a.s.dan ditutup dewngan turunnya wahwun al-quran. Disebutkan terdapat kurang lebih 124.000 nabi yang diutus kepada setiap bangsa dan kelompok maysarakat, dan tuhan tidak akan meninggalkan sesuatu kelompok umat manusia tanpa kehadiran wahyu , seperti yang secara tegas dijelaskan dalam al-quran tentu saja ,kepada seyiap suku bangsa terdapat utusan .(q.s.10:48).
Seorang utusan tuhan telah dipilih oleh allah dan hanya oleh diri –nYa sediri .klasifikaSI utusan-utusan tuhan (al-Anbiya' )terdiri dari mereka yang membawa kabar tertentu dari tuhan, disebut dengan nabi, dan mereka yang menjadi utusan disebut dengan rosul pembawa misi ajaran yang besar dan kelompok lain , mereka yang memiliki sikap tegu, didalam bahasa arab disebut ulu,l-'azhmi , yakni nabi –nabi :musa ,isa al-masih ,dan nabi pembawa ajaran islam , yang mengakkan agama yang baru. Pada setiap kasus , nabvi menerima ajarannya dari tuhan ;sabda-sabda dan perbuatannya buka dari sifatnya yang genius atau sumber –sumber yang didapat dari latar belakang historis . nabi tidak berhutang budi dan mendaptkanya semua dari siapapun kecuali allah dia membawa suatu ajaran yang mempunyai kesegaran dan semerbak keharunan yang benar-benar asli karena ajarannya berasal dari asal yang satu, suatu misi,yang dalam kasus ini ia menjadi penerima pasif
c). Manusia
Islam memandang manusia baik laki-laki maupun perempuan,dari segi dirinya sendiri sebagai makhluk yang berdiri dihadapan tuhaNya,baik sebagai hambanya maupun sebagai khalifah di muka bumi ini.allah menciptakan manusia pertama kali dari tanah liat(nabi adam)dan menghembuskan ruh kepadanya setelah itu allah mengajarkan semua nama-nama benda padanya dan memerintahkan kepada seluruh makhluk allah agar bersujud padanya, merekan bersujud kecuali iblis yang tidak mau bersujud pada adam, yang akhirnya iblis dilaknat oleh allah dan menjadi musuh para hamba allah hingga hari kiamat nanti.
Islam juga memandang hakikat manusia dalam realitasnya yang permanin,manusia juga sebagai makhluk seperti yang kita ketahui sampai pada saat ini,tidak berasal dari proses evolusi dari makhluk yang lebih rendah. Manusia juga diciptakan dengan dua jenis,yaitu laki-laki dan perempuan,masing –masing telah diberi aturan oleh islam dan akan diberi putusan sesuai dengan amalnya di akhirat nanti.
d). Alam Semesta
Alam semesta yang juga dikatakan alam kosmos,jagat raya,alam universal, adalah ciptaan allah yang diciptakan sebagai tempat para mahluk allah yang lain. Tanah,air hewan,pepohonan merupakan pemberian allah yang harus kita jaga.
Semua ciptaan allah pasti memiliki manfaat tersendiri, entah manfaat yang sudah diketahui maupu manfaat yang belum diketahui, waktu – waktu shalat wajib yang dilakukan lima kali sehari ditentukan sesuai gerakan spesifik matahari, sebagaimana pula menunjukkan waktu permulaan dan berakhirnya puasa.
e). Eskatologi
Banyak dari ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Hadiht Nabi membahas subyek yang berkaitan dengan persoalan-persoalan eskatologis, atau hari akhir, dari seluruh realitas , baik makrokosmik maupun mikrokosmik .Islam menyakini bahwa pada saat kematian, indifidu-indifidu memasuki suatu keadaan yang nantinya menjadi pembuktian kebenaran dari pokok – pokok keimanan mereka, dari hasil perbuatan meraka dalam kehidupan, meskipun keyataannya akan selalu bergantung pada dimensi kasih Ilahi yang tidak terhingga.Al-Qur'an dan Hadits memberikan deskripsi dengan jelas tentang surga dan neraka.
Isalm juga memiliki ajaran yang detail tentang peristiwa – peristiwa eskatologis pada dunia makrokosmik. Menurut Islam sejarah umat manusia dan kosmik mempunyai akhir, sebagai mana juga mereka memiliki awal. Akhir dari sejarah manusia akan ditandai dengan saat kedatangan figure yang diberi gelar al-Mahdi yang akan menghapus penindasan,mengalahkan para musuh agama,dan mengembalikan rasa kedamaian dan keadilan di bumi.
Setelaah periode yang hanya Tuhan sendiri dengan pasti mengetahunya,bersamaan dengan kedatangan kedua Isa Almasih ke Jerusalem, yang akan membawa sejarah umat manusia untuk menjelang dan menghadapi kedatangan hari pengadilan. Isa Almasih mempunyai peran sentral dalam eskatologi ajaran islam, namundia bukanlah krestus dalam pengertian ajaran kristiani yang menjadi bagian dari trinitas, melainkan sebagai figure agung dan mata rantai genealogi nabi-nabi yang menganut ajaran Ibbrahimiah a.s. yang menegaskan keesaan Allah.
    Sesungguhnya Islam itu adalah agama samawi terakhir , ia berfungsi sebagai rahmat dan ni'mat bagi manusi seluruhnya. Maka Allah SWT mewahyukan agama ini dalam nilai kesempurnaan yang tinggi, kesempurnaan mana meliputi segi – segi fundamental tentang duniawi dan ukhrawi, guna menghantarkan manusia kepada kebahagian lahir dan bathin serta dunia dan akhirat. Sebab itu Islam bersifat universal dan internal lagi pula sesuai dengan fitrah manusia dan cocok dengan tuntutan hati nurani manusia seluruhnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Maka kuensekuensinya, islam menjadi agama dakwah, yakni agama yang telah disampaikan kepada seluruh manusia, yang telah ditegaskan pula denga teks –teks yang jelas dalam sumber ajarannya, yatitu Alquran dan hadist. Ajaran – ajaran Islam perlu diterapkan dalam segala bidang hidup dan kehidupan manusia, dijadikan juru selamat yang hakiki didunia dan akhirat, menjadikan Islam seagai nikmat dan kebanggan manusia. Seperti yang telah dicontohkan dalam penyebaran Islam pertama, jaman Rsulullah di abad ke VII, kemudian dizaman pengganti – pengganti beliau Khulafaur – Rasyidien, menyusul di zaman keemasan Islam. Sejarah membuktikan bahwa kedatangan Islam dizaman itu benar – benar menjadi juru selamat dan kebanggaan yang tak ada taranya, manusia menikmati Islam sebagai karunia dan Rahmat Ilahi.
    Islam adalah agama aqidah dan syariah. Perpaduan antara keduanya adalah syarat suatu kebenaran. Keikhlasan dan amal sholeh baik, benar dan laik menurut Allah harus tercermin dan terpadu dalam setiap kepribadian muslim. Aqidah adalah unsur mendasar yang harus dipahami dan dimiliki manusia. Ia merupakan pijakan dan frame segala pemikiran, perasaan dan prilakunya dalam mengarahkan kehidupan ke arah yang benar. Istilah yang menjadi standar kebenaran berfikir, merasakan dan bertindak ini hendaknya menjadi perhatian prioritas pemahaman dan keilmuan sebelum segala sesuatunya.
    Tidak satupun Nabi dan Rasul diutus melainkan untuk menjelaskan dan meluruskan dua asas ini. Bias tentang standar kebenaran yang sering muncul adalah akibat mengabaikan unsur ini. Padahal puncak pencarian kebenaran akan berakhir pada siapa yang menghendaki sesuatu kebenaran dan cara pencapaiannya. Siapa saja yang memahami dan berbuat sesuai dengan kehendaknya maka akan dinilai sebagai kebenaran. Keyakinanlah yang kemudian menggiring dan mengharuskan seseorang mematuhi setiap kehendaknya.
    Dengan demikian yang menjadi persoalan sekarang adalah siapa yang harus kita yakini sebagai seseorang yang menghendaki kebenaran. Dari sekian yang dianggap paling mengetahui tentang kehendak suatu kebenaran adalah Pencipta kebenaran itu sendiri. Dia-lah Yang Maha mengetahui kebenaran tujuan, kewajiban dan hak manusia dalam kehidupan sesuai dengan kehendak-Nya. Puncak dan akhir pengabdian dan penyerahan diri yang harus kita buktikan akan bermuara pada siapa Pencipta ini. Selanjutnya bagaimana cara memahami dan menyikapi kehendak tersebut dalam kehidupan nyata. Tentu saja hanya petunjuk-Nya semata yang dijamin kebenarannya dalam memaparkan kehendaknya. Oleh karena itu, kami membuat Makalah dengan Judul " Doktrin Kepercayaan dalam Islam " mudah-mudahan dalam penyusunan ini berada dalam maghfirah dan berada dalam kelancaran sehingga tidak keluar dari jalur-jalur agama Islam
  • Iman kepada Allah SWT
Bentuk pernyataan pengakuan terhadap Allah terinflikasi pada pengakuan-pengakuan lainnya yang berhubungan dengan seperti Dzat Allah, sifat-sifat Allah, kehendak Allah, perbuatan (Af"al Allah), malaikat Allah, para Nabi dan utusan Allah, hari kiamat, surga dan neraka. Oleh karena itu, ia yang merupakan kalimat yang terdapat dalam hadis Qudsi ini sangan syarat nilai. Pengakuan terhadap keberadaan Allah berarti menolak keberadaan Allah, yang dianut oleh para pengikut agama selain Islam.
  • Kemustahilan Menemukan Dzat Allah SWT
    Allah adalah Maha Esa yang berarti Allah itu tidak tersususn dari beberapa bagian yang terpotong-potong dan Dia pun tidak mempunyai sekutu. Dan Esa dalam perbuatan (Af'al) ialah bahwa tidak ada seorang pun yang mampu mengerjakan sesuatu yang menyerupai perbuatan Allah.
    Allah dengan sifat Rahman dan Rahimnya, telah membekali manusia dengan akal dan pikiran dalam menjalankan hidupnya. Akal pikiran merupakan ciri keistimewaan manusia, sekaligus pembeda antar manusia dan makhluk lainnya. Manusia mencapai taraf hidupnya yang mulia melalui pikiran, sebaliknya manusia pun terpuruk kehidupan yang hina melalui akalnya. Ada sejumlah persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh akal ialah Dzat Allah. Dalam Q.S. Al-An'am ayat 103, Allah berfirman:
žw
çmà2Íôè?
㍻|Áö/F{$#
uqèdur
à8Íôãƒ
t»|Áö/F{$#
(
uqèdur
ß#‹Ïܯ=9$#
玍Î6sƒø:$#
ÇÊÉÌÈ
" Allah tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dia-lah Yang Maha Halus Lagi Maha Mengetahui ".
  • Argumen Keberadaan Allah SWT
    Ada tiga teori yang menerangkan asal kejadian alam semesta yang mendukung keberadaan Allah. Pertama, paham yang mengatakan alam semesta ini ada dari yang tidak ada (creatio ex-nihilo). Kedua, paham yang mengatakan alam semesta ini berasal dari sel (jauhar) yang merupakan inti. Ketiga, paham yang mengatakan alam semesta itu ada yang menciptakan.
    Al-Farabi dengan teori pancarannya mengatakan alam semesta ini adalah hasil pancaran wujud kesebelas atau akal kesepuluh. Akal pertama adalah sebab pertama, yang merupakan wujud pertama yang melahirkan wujud berikutnya. Wujud pertama adalah Allah. Ibnu Sina membangun sebuah teori yang disebut teori wujud yang dibangun dalam upaya membuktikan eksistensi tuhan. Teori ini sifat wujud lebih penting dari sifat-sifat lainnya, meskipun sifat esensi sendiri. Wujud menjadikan esensi yang berada didalam akal mempunyai kenyataan diluar akal.
    Teori kedua mengatakan alam semesta berasal dari sel, melihat sebagai teori yang lebih sesak daripada teori pertama. Menurutnya sel tidak mungkin mampu menyusun dan memberinya sesuatu pada struktur alam semesta umpamanya, aspek gender dan tatat surya. Teori ketiga mengatakan alam semesta ada yang menciptakan adalah teori yang bersesuain dengan pemikiran akal yang sehat. Masalah yang kemudian muncul teori ketiga ialah : siapakah yang menciptakan alam semesta ini ?. menurut doktrin Islam, yang hal inipun menjadi aqidah dan keyakinan umat Islam bahwa alam semesta ini adalah Allah, jawaban itu membawa pengertian bahwa Allah itu ada. Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa ayat yang menjelasakan bahwa Allah itu ada. Ayat yang menjelaskan pernyataan tersebut adalah Q.S. Al-Zumar ayat 62-63 :
    ª!$#
    ß,Îyz
    Èe@à2
    &äóÓx«
    (
    uqèdur
    4n?tã
    Èe@ä.
    &äóÓx«
    ×@‹Ï.ur
    ÇÏËÈ
    ¼ã&©!
    ßÏ9$s)tB
    ÏNºuyJ¡¡9$#
    ÇÚöF{$#ur
    3
    šúïÏ%©!$#ur
    (#rãxÿx.
    ÏM»tƒ$t«Î/
    «!$#
    y7Í´¯»s9'ré&
    ãNèd
    šcrãÅ¡»yø9$#
    ÇÏÌÈ
    " Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. Kepunyaannya ialah langit dan bumi. Dan orang-orang yang kafir terhadap ayat Allah, mereka itulah orang-orang yang merugi ".
    Iman kepada Allah adalah doktrin utama dalam Islam yang tidak dapat ditawar lagi.ia adalah dimensi ta'abudi yang terkait dengan petunjuk dan pertolongan Allah atas hambanya.

    • Iman kepada Malaikat, Kitab dan Rasul Allah
  1. Malaikat Allah
    Malaikat atau terkadang disebut al-mala' al-a'la adalah makhluk Allah yang diciptakan dari An-Nuur. Malaikat dicipatakan dari cahaya, jin dari nyala api dan Adam dari tanah. Malaikat termasuk makhluk rohani yang bersifat gaib mereka disucikan dari syahwat kebinatangan yang terhindar dari keinginan hawa nafsu yang bersifat materil. Tidak seorang pun yang tidak tahu hakekat malaikat kecuali Allah dan orang-orang yang telah ditentukannya.
Menurut Fazlur Rahman malaikat adalah makhluk langit yang mengabdi kepada Allah yang masing-masing mempnyai tugas yang berbeda. Antara malaikat yang satu dengan yang lainnya memilki beberapa perbedaan, seperti kedudukan dan pangkat yang hanya diketahui oleh Allah SWT. Tugas malaikat itu ada yang dikerjakan dialam ruh dan ada pula dialam dunia.

2.
Kitab-Kitab Allah
    Ayat-ayat Allah merupakan ajaran dan tuntutan itu dapat dibedakan menjadi dua : pertama, ayat yang tertulis didalam kitabnya dan kedua ayat yang tidak tertulis, yaitu alam semesta. Ayat yang tertulis terformalisikan dalam empat kitab :
  • Al-qur'an kepada Nabi Muhammad SAW.
  • Injil kepada Nabi Isa AS
  • Taurat kepada Nabi Musa AS
  • Zabur kepada Nabi Daud AS
    Keempat kitab-kitab itu disebut kitab langit, karena kitab itu diyakini umat Islam sebagai firman Allah yang diwahyukan kepada para Nabi dan Rasul. Isalm mengajarkan bahwa mempercayai dan mengimani semua kitab Allah itu adalah wajib.
a. Al-Qur'anul Karim
    Al-qur'an diturunkan kepada nabi Muhammad selama 22 tahun lebih dan diturunkan didua kota yaitu Mekah dan Madinah, Al-qur'an dibagi menjadi 30 juz dan terdiri atas 114 surat. Al-qur'an menempati posisi yang sangat penting dan mempunyai keistimewaan diantaranya pertama, Al-qur'an memuat ringkasan ajaran yang dibawa oleh ketiga kitab sebelumnya seperti aspek keesaan dan keimanan kepada Allah, keimanan kepada rasul, kebenaran atas hari akhir, surga dan neraka. Kedua, sebagai kitab terakhir, al-qur'an memuat kalam Allah terakhir sebagai petunjuk dan pemimpin bagi manusia didunia. Kemurnian Al-qur'an isinya sangat terjaga dan terpelihara dari tangan yang tidak bertanggung jawab. Ketiga, keberlakuan al-qur'an tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Keempat, Al-qur'an merupakan kitab suci agama Islam.
b. Kitab Injil
    Kitab injil adalah firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Isa AS. Keberlakuan injil dibatasi oleh waktu, yaitu sampai saat datang dan diutusnya Nabi Muhammad SAW. Pada mulanya kitab yang disebut terakhir ini hanya memuat kalam Allah. Tetapi perkembangannya mengalami perubahan yaitu masuknya tulisan-tulisan para pengikut Nabi Isa AS sehingga berubah pada bentuk dan isinya yang asli. Mereka yang memasukkan tulisan kedalam injil adalah Mathius, Markus, Lukas dan Yahya. Kitab injil yang ditemui sekarang diidentifikasi dengan nama-nama mereka.
c. Kitab Taurat
    Taurat (Ibrani: Thora) : merupakan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Musa AS. Oleh karena itu keberlakuan kitab inipun dibatasi yaitu sampai tiba kitab Allah berikutnya. Kitab taurat yang beredar sudah tidak murni lagi karena terdapat sejumlah penambahan dari para pengikutnya.
    A. Hafidz Dasuki menjelaskan bahwa taurat salah satu dari tiga komponen (thora, nabiin dan khetubiin) didalm kitab suci agam yahudi disebut Biblia,oleh orang kristen disebut dengan Old testament. Isi dari utama darikitab taurat adalah perintah tuhan tersebut adalah
1. hormati dan cintailah satu Allah,
2. sebutkanlah nama Allah dengan hormat,
3. sucikanlah hari tuhan,
4. hormatilah lbu dan bapak,
5. dilarang membunuh,
6. dilarang berinah,
7. dilarang mencuri,
8. dilarang berdusta,
9. jangan ingin berbuat cabul,
10. jangan ingin memilki barang orang lain dengan cara yang tidaj halal.
d. Kitab Zabur
    Istilah Zabur yang kata jamaknya Zubur didalam Al-qur'an terdapat pada beberapa tempat. Dalam bahasa Arab disebut juga Mazmur dan jamaknya Mazamir, dalam bahasa Ibrani disebut Mizmar, dalam bahasa Suriani disebut Mazmor dan bahasa Ethiopia disebut Mazmur.
3. Rasul-rasul Allah SWT
    Doktrin Islam mengajarakn agar setiap Islam tidak membedakan antara satu Rasul dengan lainnya. Secara bahasa Rasul adalah orang yang diutus, yang artinya ia diutus untuk menyampaikan berita rahasia, tanda-tanda yang akan datang dan masa risalah. Para ulama dalam mengartikan Rasul dan Nabi dibagi dua kelompok, kelompok pertama mempersamakan arti keduanya dan kelompok kedua membedakannya. Rasul adalah manusia biasa yang dipilih oleh Allah dari keturunan yang mulia yang diberi keistimewaan baik akal maupun kesucian rohani. Sebagai manusia biasa rasul adalah seperti layaknya manusia lainnya yang suka makan, minum, tidur dan seksual.
    Diantara tugas yang diemban para Rasul, pertama mengajarkan tauhid dengan segala sifatnya, kedua mengajak manusia agar menyembah dan meminta kepada Allah, ketiga mengajarkan manusia agar memilki moral atau akhalak yang mulia, keempat mengajarkan kepada manusia agar selamat didunia dan akhirat, kelima mengajak manusia bersemangat dalam bekerja dan berusaha yang menjauhkan sifa-sifat malas sehingga terjadi keseimbangan antara dunia dan akhirat, keenam mengajak manusia tidak mengikuti hawa nafsu, ketujuh menyampaikan berita yang bersifat gaib seperti malaikat, surga dan neraka, alam kubur dan alam akhirat.
    Dalam rangka menyampaikan tugas risalahnya, para rasul diberikan sifat-sifat oleh Allah sebagai berikut
  • Shiddiq artinya jujurdan benar serta terhindar dari sifat dustanya (al-kidzb) atau bohong.
  • Amanah dapat dipercaya.
  • Tabligh menyampaikan.
  • Fathanah artinya bijaksana.
  • Ma'shum artinya senantiasa mendapatkan bimbingan dari Allah.'
        Jumlah Nabi dan Rasul tidak diketahui secara pasti, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jumlah nabi adalah 124000 orang dan Rasul sebanyak 313 orang adapun jumlah Nabi dan Rasul pada umumnya diketahui berjumlah 25 orang.

 

Bio 3 IPA 2 post malik(lentik barat)



BIO 3 IPA 2 MARLIS DARA merupakan wali kelas 3 IPA 2 dgn suara merdu Andika Putraga,,Ketua klas 3 IPA 2 urang kelupak mata,,orngnya agak pendiem dan sering melarang ketika kami bermain judi,,, dan sekarang sudah menjadi PAK TENTRA,,attuuut IYAN hobinya hnya berada d'bola dan mempunyai gaya Rambut SEBENG KE KIRI(pemain judi) smpe skrng gag da brubah dor wanni bal Angga yg mengakui dirinya cwo' terganteng d'kelas,,tp hnya dy yg mengakui,,,,, klo kluar malam gag d'kasih sama ama apa lagi bwa kreta,,diri nge bujang Yurdi hobinya berda di kuda,,,,apalagi jika ada pacuan kuda merupakan wajib libur sekolah bagi dy smpe sminggu,,,,jgn lalu lalang kuda mw di lepas wahyudi,,,urang paya ilang cwo yg rajin bljar krena pengen jadi rangking 1,,,,,,,, merupakan tetangga angga dan lagu dor roan ne smpe skrng,,,unger q Gay Abdi cowo pembawa tombol serbaguna di kpala yg terkoneksi dgn internet yg slalu mnjadi bahan tertawaan/kelinci percobaan d'kelas,,,,,,hahahaha peace di Agoez kebangsaan aceh dan keturunan anak sipir penjara yg ktanya sekarang menjadi pelayan cafe d'kmpungnya entah benar entah gag,,,, Unaz pewaris dari sinar famili dan kerjaannya skrng jaga warnet,,,,,,,,,,,,,,,,,,,kendaraannya ilang di curi orang d'dpan warnet(anggota korupsi duit jaket) Eko biasanya di panggil doyox ,, orangnya kurus,,, dan merupakan otak atas korupsi duit jaket 3 IPA 2 shingga terjadi kisruh d' 3IPA 2,,,,,,kmeldi kite iwen paling malas belajar di lokal, smsan tiap hari (DONGONG)(anggota korupsi duit jaket) Okta sang vokalis Biru yang selalu bwat sensasi(anggota korupsi duit jaket) Agoeng,,,,,,,,,,,,,yang pernah mengikuti pertengkaran mamanya anna(cwe'nya agoeng) dengan tetangganya,,,,,,,,,nge lagu KILE TERBAIK JUL cwo pling rjin blajar,,paling rapi tlisan'a,,,(klo dilihat dari pantan terong menggunakan Pipet),,,yg dulunya d'panggil balon atau spongebob hendri cwo yg mirip CINA pakai kca mata dan berambut pirang(ANAK RESS) tpi org beranggapan bhwa hendri merupakan keturunan jetli(anggota korupsi duit jaket),,,,,,,,,haha Ari yg mrip agnes monica (WEN GOYANG) pernah memakai tengtop warna PINK indra cwo paling GABUXS di lokal dan PD abiisss (skrng sudah menikah dan mempunyai anak 1),,,yg dulunya disayangi EMAKnya Riska cwo yg sifatnya keibuan yg biasa dipanggil bg mie tinngal d'paya tumpi ,,,,,,Anak mami juga,,,,,,,,,wkwkwkwkwk Kasih ibu akbid yg mulutnya INEWOOWW mrepet tiap hari SaKET KEMERENG TE,,,,,,,tiap buulan mendatangi dokter THT,,,,
, Risma afidah bndahara, (mintak uang kas yoch)yg biasa di panggil cima sang pengada acara tahun baru,,,,,,,,,,hahaha Vivi empat sekawan dengan cima, kasih , tika (engga bisa d'pisahin) Tika merupakan binaraga wati dri lokal 3 IPA 2 (otot2 yg kluar dri tangannya)SENGeT Pinta si mulut Ember urang dedalu dor metuk wan lokal skrang beralih profesi menjadi akbid pemda Lisma si gemuk dari kolam lelabu (kdang2 bau pisit ikan jaher) seni nge mujadi inen pakar IT Noni cwe pake kaca mata mrupakan mantan dri hendri cuy Desi pendiem dan tinggal di dekat bakso andalan dan kebal terhadap DOA BELANG Evi si lengkap alat tulis dan pelajar handal tpi gag prnah rangking 1 urang sp. Balek memiliki suara merdu dan hobi bernyanyi,,,,,,,,tpi saya yg menjdi saingan terberatnya kwn2 ma'af kllo ada kata yg menyinggung hati ATAS penilaian terhadap klean boch spya ingat suasana

perancanaa pembangunan tumpang tindih peraturan

ir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"> This post was published to abdiano shevchenko at 10:45:15 AM 10/9/2011 [Enter Post Title Here] PERENCANAAN PEMBANGUNAN DALAM UPAYA MENGATASI TUMPANG TINDIH PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL (STUDI KASUS DI PROVINSI JAWA BARAT) BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memiliki implikasi yang mendasar dan luas dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai perbandingan, jumlah ketentuan yang tercakup dalam UUD 1945 yang asli mencakup 71 butir ketentuan. Sekarang, setelah mengalami empat kali perubahan dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002,[1] butir ketentuan yang tercakup di dalamnya menjadi 199 butir[2]. Kondisi ini menggambarkan betapa besarnya perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 yang menjadi hukum dasar dan hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Dengan berubahnya butir-butir ketentuan dalam UUD 1945 maka sudah pasti terdapat perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dampak dari hal ini adalah munculnya banyak peraturan perundang-undangan di berbagai bidang selama kurun waktu 8 tahun terakhir sejak amandemen keempat UUD 1945. Peraturan-peraturan tersebut ada yang merupakan peraturan yang benar-benar baru dibentuk seperti pemberntukan Otoritas Jasa Keuangan, Pembentukan Mahkamah Konstitusi, dsb., serta ada pula Peraturan-peraturan yang mengganti dan/atau merubah peraturan yang sudah ada. Contoh kedua ini yang kemudian menimbulkan permasalahan baru, yaitu terkait tidak sinkronnya satu peraturan dengan peraturan lainnya. Kondisi demikian kemudian menghambat upaya penegakkan hukum di berbagai aspek. Pasca amandemen UUD 1945 aspek hukum menjadi komponen yang sangat penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Hukum menjadi pengawal yang sudah seharusnya ada, jika demokrasi di Indonesia ingin ditegakkan. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) amandemen ketiga UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pada ayat (2) pasal yang sama dinyatakan pula bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hal ini kemudian menciptakan sebuah keadaan yang kontradiktif antara upaya penegakkan hukum dengan kondisi riil yang ada di Indonesia. Dengan begitu, kepastian hukum sudah tentu sulit diperoleh apabila kondisi ini dibiarkan terus menerus, dan pada akhirnya upaya pembangunan nasional juga menjadi terhambat. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dan melakukan perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, pemerintah telah menyiapkan suatu kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014 untuk melakukan efektifitas peraturan perundang-undangan nasional. Sehingga pada akhirnya salah satu misi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Rencana Jangkan Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025 yaitu mewujudkan masyarakat demokratis berdasarkan hukum dapat terlaksana. B. Pokok Permasalahan Terhadap perencanaan pembangunan dalam upaya penataan hukum nasional, terdapat pokok permasalahan yang akan dijadikan pedoman dalam penulisan makalah ini. Adapun pokok permasalahan tersebut sebagai berikut: • Bagaimana Hubungan yuridis antara RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD? • Bagaimana permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan khususnya terkait perencanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat? • Bagaimana upaya penyelesaian tumpang tindih peraturan dalam rangka menciptakan efektifitas peraturan perundang-undangan nasional? C. Metodologi Penulisan Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode penulisan kepustakaan yang dilakukan melalui pengumpulan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan serta dengan cara menelaah buku-buku, artikel, dan internet yang berhubungan dengan perencananaan pembangunan terkait penataan hukum nasional. Sedangkan alat pengumpulan data pada penulisan makalah ini adalah studi dokumen, sebagaimana alat pengumpul data pada penelitian kepustakaan pada umumnya. Alat pengumpulan data ini berupa pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang terdiri dari sumber data sekunder sebagai berikut: 1. Sumber primer (primary sources) Dokumen yang berisi pengetahuan ilmiah atau fakta yang diketahui ataupun tentang ide. Yakni: Buku, makalah, artikel dan peraturan perundang-undangan. 2. Sumber sekunder (secondary sources) Dokumen yang berisi informasi tentang bahan pustaka (sumber) primer. Yakni: bahan-bahan referensi (acuan/rujukan).[3] BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI BIDANG HUKUM TERKAT TUMPANG TINDIH PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL YANG DITUANGKAN DALAM RPJPN (2005 – 2025) DAN RPJMN (2010 – 2014) Di dalam RPJPN 2005 – 2025 disebutkan bahwa perwujudan sistem hukum nasional dilakukan dengan beberapa hal. Pertama, pembangunan substansi hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis telah mempunyai mekanisme untuk membentuk hukum nasional yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, penyempurnaan struktur hukum yang lebih efektif terus dilanjutkan.[4] Dan ketiga, pelibatan seluruh komponen masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum tinggi untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan. [5] RPJPN (2005 – 2025) Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu misi Pembangunan Nasional yang tertuang di dalam RPJPN adalah mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.[6] Demokratis yang berlandaskan hukum merupakan landasan penting untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang maju, mandiri dan adil. Demokrasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, dan memaksimalkan potensi masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Hukum pada dasarnya bertujuan untuk memastikan munculnya aspek-aspek positif dan menghambat aspek negatif kemanusiaan serta memastikan terlaksananya keadilan untuk semua warga negara tanpa memandang dan membedakan kelas sosial, ras, etnis, agama, maupun gender. Hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan keterjaminan hak-hak dasar masyarakat secara maksimal.[7] Sasaran yang hendak dituju dari misi yang dibangun tersebut diantaranya yaitu terciptanya supremasi hukum dan penegakkan hak-hak asasi manusia yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tertatanya sistem hukum nasional yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif, dan aspiratif. Terciptanya penegakan hukum tanpa memandang kedudukan, pangkat, dan jabatan seseorang demi supremasi hukum dan terciptanya penghormatan pada hak-hak asasi manusia.[8] RPJMN (2010 – 2014) RPJMN 2010 – 2014 sebagai penjabaran lebih lanjut dari visi dan misi presiden yang mengacu pada RPJP Nasional, menyebutkan bahwa agenda dalam bidang hukum adalah proses pembuatan undang–undang, proses penjabarannya, proses pengawasan, dan juga penegakan aturan hukum. Selain itu, wujud dari agenda hukum adalah menjamin proses peradilan yang bebas. Hal ini semua akan membantu di dalam upaya konsolidasi demokrasi. Penegakan hukum merupakan elemen yang sangat penting di dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, telah dan terus dilakukan pembenahan pada substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. [9] Dikatakan pula dalam RPJMN 2010 – 2014 Tumpang tindih dan inkosistensi peraturan perundang-undangan harus diperkecil. Demikian juga hambatan pada implementasi peraturan perundangan harus dihilangkan. Akan terus diupayakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara yang berpotensi menjadi tempat pelarian pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Dalam usaha pemberantasan korupsi, berbagai kasus telah ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Proses penegakan hukum dalam bidang korupsi dilakukan tanpa tebang pilih. Semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum. [10] Untuk mengatasi tumpang tindih tersebut perlu dilakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang sampai dengan tahun 2009 dilakukan melalui upaya mengatasi disharmoni peraturan perundang-undangan; membatalkan peraturan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan pertimbangan antara lain, bertentangan dengan kepentingan umum, bias jender, tidak berpihak pada kelompok miskin (pro poor), dan bertentangan dengan HAM. Sejak 2004 hingga Agustus 2009, terdapat lebih kurang 985 peraturan daerah yang telah dibatalkan, sejalan dengan pelaksanaan desentralisasi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. [11] Upaya penegakan hukum juga tidak terlepas dari terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan antara pusat dan daerah, antara daerah satu dengan lainnya serta antara peraturan perundang-undangan secara horisontal satu dengan lainnya. Akibatnya, penegakan hukum belum sesuai dengan harapan masyarakat. [12] Sasaran dalam peningkatan efektifitas Peraturan Perundang-undangan[13] Meningkatnya kepastian hukum melalui tertib peraturan perundang-undangan dengan indikator berkurangnya jumlah peraturan perundang-undangan yang bermasalah, meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan[14] Dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan strategi sebagai berikut: peningkatan efektivitas peraturan perundang-undangan; Upaya untuk menciptakan efektivitas peraturan perundang-undangan nasional dilaksanakan melalui hal-hal berikut: [15] 1. Peningkatan kualitas substansi peraturan perundang-undangan, dilakukan antara lain melalui dukungan penelitian/pengkajian Naskah Akademik. Hasil pengkajian/penelitian tersebut akan menjadi bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang akan diharmonisasikan dan disinkronisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. 2. Penyempurnaan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dilakukan mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Untuk menjamin tidak adanya kesenjangan substansi dengan kebutuhan masyarakat, peran masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu diperkuat. Hal ini juga perlu didukung oleh mekanisme pelaksanaan Program Legislasi Nasional dan Daerah yang mengikat bagi eksekutif dan legislatif serta menjadi wadah menyelaraskan kebutuhan kerangka regulasi yang mendukung prioritas pembangunan nasional. 3. Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dilakukan melalui kegiatan harmonisasi peraturan perundang-undangan. BAB III HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI UPAYA UNTUK MENCIPTAKAN EFEKTIVITAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL A. Hubungan Yuridis RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. [16] Sedangkan RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. [17] Kemudian disebutkan bahwa RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. [18] Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. [19] Jika digambarkan dalam bentuk bagan, maka hubungan antara RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD adalah sebagai berikut: Bagan Hubungan Yuridis RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD Dari bagan dan penjelasan di atas bisa dilihat bahwa terdapat dua istilah berbeda yang digunakan terkait hubungan yuridis RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD. Perbedaan tersebut adalah antara kata mengacu/berpedoman dan memperhatikan. Perbedaannya dari keduanya antara lain yaitu kekuatan mengikat antara kedua kata tersebut. Kata mengacu/berpedoman tentu lebih mengikat dibandinkan dengan memperhatikan. Kata tersebut cenderong condong kepada sebuah keharusan, sedangkan kata memperhatikan adalah kata yang menyatakan bahwa dalam penyusunannya semestinya sejalan. Kata memperhatikan ditemukan pada saat penyusunan RPJMD, dimana pada saat penyusunannya, perlu memperhatikan apa saja yang sudah tertuang di dalam RPJMN. Hal ini diperlukan agar visi misi Kepala Daerah paling tidak harus memperhatikan visi misi dari presiden. Sehingga terjadi keharmonisan tujuan antara pemerintah pusat dengan daerah. Jika tidak sejalan antara apa yang menjadi visi misi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maka tidak menutup kemungkinan upaya untuk melakukan efektifitas peraturan perundang-undangan menjadi terhambat bahkan malah menambah carut-marutnya peraturan perundan-undangan di Indonesia. B. Beberapa Permasalahan Tumpang Tindih Peraturan Perundang-undangan Dalam melakukan perencanaan pembangunan di bidang hukum, sebelumnya sudah pasti ada pemetaan terhadap permasalahan yang ada di Indonesia. Setelahdilakukan pemetaan, kemudian dipilih dan ditentukan prioritasnya permasalahan yang akan dicari solusinya. Dari solusi tersebut maka ditetapkanlah sebuah kebijakan publik yang akan dijadikan acuan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan tersebut. Seperti sudah dipaparkan dalam bab-bab sebelumnya bahwa salah satu strategi dan arah kebijakan perencanaan pembangunan dalam bidang hukum adalah menciptakan efektifitas peraturan-perundang-undangan nasional. Dalam rangka melaksanakan arah kebijakan tersebut, berikut ini dipaparkan beberapa contoh permasalahan yang terjadi dari adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan nasional: Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dikatakan bahwa RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. [20] Sedangkan di undang-undang lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dikatakan RPJP daerah dan RJMD ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. [21] Dari kedua ketentuan tersebut terdapat perbedaan pengaturan dalam hal penetapan kebijakan perencanaan pembangunan di daerah. UU Pemerintahan Darah menyatakan bahwa yang RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sedangkan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa RPJMD ditetapkan berdasarkan peraturan Kepala Daerah. Kondisi tersebut tentu saja menimbulkan konsekuensi yang berbeda. Jika, RPJMD hanya ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah, maka Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan sendiri berdasarkan wewenang yang dimilikinya sebagai kepala daerah. Sedangkan jika RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sudah pasti Kepala Daerah harus duduk bersama terlebih dahulu dengan DPRD untuk membahas serta menetapkan RPJMD tersebut. Selain itu, permasalahan tidak serentaknya penetapan RPJMN dengan RPJMD juga menimbulkan dampak bagi ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan nasional. Perbedaan jadwal pemilukada yang berbeda tiap daerah menjadikan penetapan RPJMD tiap daerah berbeda pula. Hal ini kemudian mengharuskan tiap daerah yang telah menetapkan RPJMD perlu merevisi jika RPJMN yang baru pada waktu berjalan ditetapkan. Perubahan ini diperlukan karena dalam ketentuan peraturan peraturan perundang undangan mengharuskan RPJMD memperhatikan RPJMN. Tumpang Tindih Peraturan Perundang-undangan yang terjadi di Provinsi Jawa Barat Dari informasi yang diperoleh ketika melakukan studi lapangan ke Bappeda Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan RPJMD menggunakan dasar hukum UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana RPJMD 2008 – 2013 ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil setelah mereka berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menghindari benturan politik serta menjaga jalannya demokrasi di Jawa Barat Khususnya dan Indonesia umumnya tetap terjaga.[22] Dan juga dengan begitu baik pihak legislatif maupun eksekutif berperan serta secara penuh dalam upaya menjalankan pembangunan di Daerahnya. Selain itu, terdapat permasalahan lain adalah RPJMD Jawa Barat ditetapkan sebelum RPJMN ditetapkan. RPJMD Jawa Barat ditetapkan tahun 2009 berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 – 2013. Dengan begitu seharusnya ada perubahan terhadap dasar mengingat dari perda tersebut, dimana yang sebelumnya memperhatikan RPJMN tahun 2004 – 2009 kemudian memperhatikan RPJMN 2010 – 2013. Untuk mengatasi hal tersebut, maka Bappeda Jawa Barat Kemudian menetapkan SKB yang selanjtnya dituangkan dalam bentuk Perda yang ditujukan untuk mengubah RPJMD Jawa Barat sebelumnya. Perda Nomor 2 Tahun 2009 diubah menjadi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009. C. Upaya Menciptakan Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan Nasional RPJMN menyebutkan beberapa upaya untuk menciptakan efektivitas peraturan perundang-undangan nasional yang dilaksanakan melalui hal-hal berikut: [23] 1. Peningkatan kualitas substansi peraturan perundang-undangan 2. Penyempurnaan proses pembentukan peraturan perundang-undangan 3. Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan Berdasarkan ketiga hal tersebut diatas dapat paling tidak terdapat dua hal yang dapat dilakukan, yaitu: 1. Prolegnas dan Prolegda Dalam proses penataan sistem hukum serta kerangka hukum yang ada, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan agar pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, yaitu melalui proses Legislasi (nasional dan daerah).[24] Dimana kedua hal tersebut yaitu Prolegnas dan Prolegda diharapkan menjadi pedoman dan pengendali penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.[25] Prolegnas dalam pengertian umum adalah program perencanaan nasional di bidang perundang-undangan.[26] Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2004 mengartikan Prolegnas sebagai “instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.[27] Artinya, Prolegnas sesungguhnya merupakan satu proses yang terjadi sebelum pembentukan undang-undang atau dapat dikatakan sebagai “pra-pembentukan peraturan perundang-undangan”.[28] Secara yuridis formal, UU No. 10 Tahun 2004 maupun Perpres No. 61 Tahun 2005 hanya menyebutkan tentang Program Legislasi Naional. Dalam praktiknya, secara teknis penyusunan Prolegnas dapat dibedakan menjadi dua tahapan, yaitu (a) tahapan penyusunan “rencana legislasi”, dan tahapan penyusunan ”program legislasi”.[29] Selain itu, ada juga yang menyebutkan bahwa tahapan penyusunan Prolegnas terdiri dari: (1) tahap kompilasi dan konsep Rencana Legislasi Nasional (Relegnas); (2) tahap klasifikasi dan sinkronisasi Relegnas; (3) tahap konsultasi dan komunikasi; (4) tahap penyusunan naskah; dan (5) tahap koordinasi dan penetapan Prolegnas.[30] RUU yang disusun dalam Prolegnas harus memperhatikan 3 dimensi, yaitu masa lalu yang terkait dengan sejarah perjuangan bangsa, masa kini yaitu kondisi obyektif yang ada sekarang dengan lingkungan strategisnya dengan memandang ke masa depan yang dicita-citakan.[31] 2. Judicial Review Selain prolegnas/prolegda, upaya menciptakan efektifitas peraturan perundang-undangan juga dapat dilaksanakan dengan melakukan judicial review (pengujian peraturan peraturan perundang-undangan). Judicial review ini bisa terhadap undang-undang yang tidak sejalan dengan konstitusi (ke Mahkamah Konstitusi) dan / atau bisa berupa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (ke Mahkamah Agung). Dengan adanya judicial review ini maka diharapkan peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan yang diatasnya dapat dibatalkan dan atau dirubah. Bagi peraturan undang-undangan yang sejajar dapat diterapkan prinsip hukum yaitu lex spesialis derogat lex generalis (peraturan yang lebih khusus mengenyampingkan peraturan yang lebih umum) dan/ atau lex posteori derogat lex priori (peraturan yang lebih baru mengenyampingkan peraturan yang lebih lama). Pada akhirnya diharapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat terlaksana. BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Dari pembahasan yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka terdapat kesimpulan yang didapat, yaitu sebagai berikut: 1. Hubungan yuridis antara RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD adalah dalam penyusunan RPJMN harus mengacu pada RPJPN, penyusunan RPJPD harus mengacu/berpedoman pada RPJPN, serta dalam penyusunan RPJMD harus mengacu pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN; 2. Permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang terjadi di Jawa Barat dan daerah lain di Indonesia terkait penetapan RPJMD, dimana menurut UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMD ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah, sedangkan menurut UU Pemerintahan Daerah RPJMD ditetapkan oleh Peraturan Daerah. Selain itu ketidakselarasan waktu penetapan RPJMD dengan RPJMN juga menimbulkan permasalahan, dimana RPJMD tersebut kemudian harus diubah untuk kemudian memperhatikan RPJMN dalam penyusunannya; 3. Upaya menciptakan efektifitas peraturan perundang-undangan nasional adalah: a) Peningkatan kualitas substansi peraturan perundang-undangan; b) Penyempurnaan proses pembentukan peraturan perundang-undangan; c) Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Bentuk pelaksanaannya dapat berupa program legislasi nasional dan daerah serta melaksanakan pengujian perundang-undangan (judicial review) B. Saran Terkait kesimpulan yang didapat, berikut saran yang bisa disampaikan, yaitu sebagai berikut: 1. Sebagai upaya menciptakan efektifitas perundangan-undangan serta untuk memperkecil peluang bertambahnya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, maka peran Bappenas/Bappeda sebagai agen perencanaan pembangunan nasional/daerah perlu ditingkatkan dalam bidang hukum. Peran untuk merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi, kemudian melaksakan untuk kemudian di-monitoring dan evaluasi menjadikan posisi Bappenas/Bappeda strategis. Jika semua peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun daerah yang akan dibentuk atas usul pemerintah di musyawarahkan terlebih dahulu juga dalam musrenbang, maka bukan tidak mungkin kemungkinan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan menjadi kecil; 2. Terhadap tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang sudah terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum, pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tepat untuk segera menyelesaikan segala permasalahan tersebut. Proses Pergantian atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan di bidang lainnya menjadi tidak terhambat. Jika diperlukan bahkan judicial review juga perlu dilakukan, seandainya nyata-nyata peraturan perundang-undangan yang ada bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. ________________________________________ [1] Amandemen Pertama disahkan 19 Oktober 1999, amandemen Kedua disahkan 18 Agustus 2000, amandemen Ketiga disahkan 10 November 2001, amandemen Keempat disahkan 10 Agustus 2002. [2] Jimly Asshiddique, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, (Jakarta: Konstitusi Pers, 2006), Hal. xvii. [3] Sri Mamudji, et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hal. 30. [4] Indonesia, Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. [5] Ibid. [6] Ibid. [7] Ibid. [8] Ibid. [9] Indonesia, Buku I Lampiran Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014. [10] Ibid. [11] Ibid. [12] Ibid. [13] Ibid. [14] Ibid. [15] Indonesia, Ibid. [16] Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, LN Tahun 2004 Nomor 104, Pasal 4 ayat (1). [17] Indonesia, Ibid., Pasal 4 ayat ( (2). Dalam Peraturan lain disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka meliputi: a) Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP nasional; b) Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kapada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional; Lihat: Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah, LN Tahun 2004 Nomor 104,LN. Tahun 2004 Nomo125 Pasal 150 ayat (3) huruf a dan b. [18] Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Op.Cit., Pasal 5 ayat (1). [19] Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, LN Tahun 2004 Nomor 104, Pasal 5 ayat (2). [20] Ibid., Pasal 19 ayat (3). [21] Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah, LN Tahun 2004 Nomor 104,LN. Tahun 2004 Nomor125 Pasal 150 ayat (3) huruf e. [22] Berdasarkan wawancara penulis dengan pihak Bappeda Jawa Barat yang dilaksanakan pada Tanggal 25 Januari 2011. [23] Buku I Lampiran Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014. [24] Dalam pasal 15 UU No. 10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa (1) Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional. (2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah. Lihat: Indonesia, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2004. UU no. 10 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 53. TLN No. 4389. [25]http://www.legalitas.org/database/artikel/htn/PERAN%20PROLEGNAS%20DLM%20PEMBANGUNAN%20HUKUM%20NASIONAL.pdf, hal 9. [26] Qomaruddin. ”Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan”. , 24 Maret 2008. [31] Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR-RI/III/2004-2005 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009. Lihat: Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan (Proses dan Teknik Pembentukannya) Jilid 2, (Yogyakarta: Kanisius, 2007)., hal. 52. NB: Makalah disampaikan pada diklat dasar-dasar perencanaan di LPEMUI sebagai tugas akhir
 

Sample text

Sample Text

http://www.facebook.com/profile.php?id=100000032499362

Sample Text

SELAMAT DATANG